YUA Akan Laporkan Kemenag Kota Malang ke Kejati

  • Whatsapp

Malang, beritalima.com| Soal sejumlah aset tanah di Kementrian Agama (Kemenag) Kota Malang pada temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) 2017 tidak ditemukan tersebut akan dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, oleh Yayasan Ujung Aspal (YUA) Jatim.

“Kasus tidak ditemukannya aset di Kemenag Kota, akan kita laporkan ke Kejati Jatim, dan itu merupakan dugaan penggelapan aset yang menimbulkan kerugian negara,” ujar Alex Yudawan Ketua YUA Jawa Timur kepada beritalima.com Selasa 20 Agustus.

Bacaan Lainnya

Menurutnya dari hasil pemeriksaan dan temuan BPK ada 2 item yang tidak ditemukan, yakni aset tanah senilai Rp 175 juta berupa tanah, dan Aset Bangunan gedung beserta tanah senilai Rp Rp 290 Juta, dengan nilai akumulasi penyusutan senilai Rp 92 Juta, yang tercatat dibuku senilai Rp 197 juta, yang diperoleh pada tahun 1982.

“Dari hasil investigasi teman teman ternyata bertambah nilainya, sekitar Rp 500 juta ada satu item Tanah yang benar benar tidak ditemukan,” kata Alex.

YUA menduga bahwa sejumlah aset yang tidak ditemukan di Kemenag Kota Malang, sudah dilelang oleh oknum. Pasalnya pihak Kemenag mendaftarkan sejumlah asetnya ke KPKNL. “KPKNL kan untuk lelang barang,” tutupnya.

Sebelumnya menurut Kemenag Kota Malang terkait masalah Bangunan dan gedung senilai Rp 290 juta sudah diselesaikan dan saat ini masih dalam proses pengajuan di KPKNL Malang.

Menurut Jaenul bagian BMN Kemenag Kota Malang bahwa aset tanah dan bangunan yang tidak temukan tersebut, aturan yang baru harus di daftarkan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang, dan aset tersebut sudah diurus ke KPKNL untuk di daftarkan ulang.

“Kalau aset yang berupa tanah itu, yang ditemukan BPK senilai Rp 197 juta itu tidak ada, coba saja tanya ke KPKNL karena sebenarnya temuan itu di KPKNL bukan di Kemenag. Aturan yang baru memang harus daftar dulu ke KPKNL,” tutup Jaenul. [red]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *