MALANG, beritalima.com| Polemik soal mutasi pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkab Malang yang dilakukan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Malang HM Sanusi, pada akhir bulan Mei 2019 lalu yang diduga cacat hukum kini menjadi perhatian publik. Hal itu, membuat beberapa LSM di Malang untuk mendesak DPRD Kabupaten Malang membentuk Panitia Khusus (Pansus).
“Mutasi ataupun rotasi yang dilakukan Plt. Bupati Malang itu sudah cacat hukum, izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) saja belum ada, apalagi hanya izin melalui lisan itu tidak boleh dan ‘tidak sah’,” ungkap Alex Yudawan Ketua Yayasan Ujung Aspal (YUA) dihubungi beritalima.com, Kamis (13/06).
Mestinya, menurut Alex DPRD Kabupaten Malang harus segera mengambil sikap terkait hal itu, bahkan DPRD harus berani membentuk Panitia Khusus (Pansus) dan membatalkan mutasi jabatan yang telah dilakukan Plt Bupati.
“DPRD itu menurut Undang Undang no 23 tahun 2014, fungsi DPRD itu setara dengan Kepala Daerah. Untuk itu dewan harus membentuk Pansus. Jika tidak berani berarti Dewan sudah melakukan pemakzulan,” tegas Alex.
Untuk itu, YUA akan mendesak DPRD Kabupaten Malang, untuk segera membentuk pansus. Bahkan YUA akan segera mengirim surat ke DPRD Kabupaten Malang.
“Melalui surat kami akan segera mendesak dewan untuk segera membentuk pansus, untuk membatalkan mutasi tersebut,” tukasnya.
Sebelumnya perlu diketahui bahwa Wakil Bupati Malang Drs.HM Sanusi melakukan mutasi 208 pejabat dan mengambil sumpah tiga pejabat eselon 2 yang mengalami perubahan nama dinas (Nomenklatur) Jumat (31/5) di Pendopo Agung Pemkab Malang Jalan H. Agus Salim Kota Malang. Beberapa pejabat yang dimutasi diantaranya Kepala Dinas Pendidikan M Hidayat dipindah ke Kepala Balitbang, drg Mahendra Jaya dimutasi ke Staf Ahli, dan RSUD Kanjuruhan saat ini dijabat oleh dr Abdurrahman. [san/red]