DPRD Kabupaten Malang ‘Buka Suara’ Soal Mutasi Ilegal

  • Whatsapp

MALANG, beritalima.com| Mutasi 208 pejabat pemkab Malang yang dinilai ilegal, akhirnya, DPRD Kabupaten Malang buka suara atas mutasi tersebut. Setelah sebelumnya Ketua DPRD Kabupaten Malang mengakui tidak mempermasalahkan mutasi tersebut, walaupun hanya berbekal surat izin dari Gubernur saja.

“Saya kira tidak masalah, kan sudah ada izin dari Gubernur untuk melakukan mutasi,” ungkap Hari Sasongko, Ketua DPRD Kabupaten Malang ditemui beritalima.com saat akan Paripurna di Gedung Dewan, Selasa (11/06).

Bacaan Lainnya

Namun, setelah kasus mutasi itu ramai di media dan beredar surat dari Mendagri, Hari Sasongko menyampaikan bahwa mutasi yang digelar 31 Mei itu, menyalahi aturan yang berlaku. Seperti yang dicantumkan dalam surat Kemendagri dan Gubernur Jawa Timur yang sudah beredar.

“Mutasi itu melanggar peraturan yang ada, dan disitu sangat jelas, jika harus seizin tertulis Mendagri, karena masih berstatus Plt Bupati Malang,” ungkap Ketua DPRD Kabupaten Malang Hari Sasongko dikutip detikcom Kamis, (13/06).

Harsas, juga menegaskan akan memanggil Plt Bupati Malang HM Sanusi, untuk klarifikasi beserta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

“Akan kita agendakan memanggil OPD dan Wabup Sanusi, untuk meminta klarifikasi langsung atas mutasi yang sudah dilakukan,” tegasnya.

Dan disinggung soal pembentukan Panitia Khusus (Pansus), DPRD masih menunggu hasil rapat rapat di komisi terkait dan Badan Musyawarah (Banmus).

“Kalau Pansus masih menunggu hasil rapat komisi dan Banmus, kan ada prosedurnya,” kata Harsas melalui pesan whataappnya.

Ia menambahkan, prosedurnya surat masuk didisposisi ke komisi 1, kemudian komisi 1 melakukan rapat kerja bersama OPD terkait. Hasil raker disampaikan ke rapat Banmus untuk menjadi pertimbangan dibentuknya pansua.

“Apabila perlu dibentuk maka diagendakan dalam rapat paripurna pembentukan pansus. Kalau di rapat kerja komisi bisa terselesaikan , ya gak perlu bikin pansus,” tandasnya.

Sebelumnya, mutasi jabatan 208 ASN di lingkungan Pemkab Malang dinilai ilegal. Karena rotasi jabatan digelar 31 Mei lalu, oleh Wakil Bupati Malang Sanusi belum mendapat persetujuan tertulis Mendagri. Selain itu, status Sanusi belum definitif atau resmi dilantik sebagai Bupati Malang. [San/red]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *