Foto : kantor DPUBM Kabupaten Malang
MALANG KABUPATEN, beritalima.com– PT TPA kerap kali bermasalah dalam mengerjakan proyek di Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (DPUBM) Kabupaten Malang, Jawa Timur. Berdasarkan uji petik Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) mulai pembangunan pasar Sumedang, proyek yang dikerjakan oleh PT TPA ini, diduga telah mengurangi volume pekerjaan.
Di DPUBM sendiri pada 2016 silam PT TPA memenangkan proyek pemeliharaan Jalan Wonokerto – Bantur Kabupaten Malang senilai Rp 3.9 Milyar. Namun terdapat kekurangan volume senilai Rp 135 juta. Selain itu pada 2017 lalu, PT TPA juga mengerjakan pembangunan jembatan Srigonco Bantur Senilai Rp 4,7 Milyar dan terdapat pekerjaan yang tidak sesuai kontrak senilai Rp 67 juta.
“PT TPA seringkali mendapatkan penilaian dari BPK terkait kekurangan volume dan memenangkan sejumlah proyek besar di Kabupaten Malang,” ujar Alex Yudawan Ketua Yayasan Ujung Aspal (YUA) Jawa Timur kepada awak media, Senin (28/01).
Karena semua pekerjaan di DPUBM diduga bermasalah menurut Alex, YUA akan mendesak kepada PA dan KPA dalam hal ini DPUBM, untuk segera blacklist PT TPA yang diduga pekerjaan tersebut telah merugikan negara.
“Jika PT itu tidak di blacklist maka semua pekerjaan yang dikerjakan oleh PT TPA ini akan bermasalah, mulai dari kontruksinya maupun administrasinya, dan hasil pekerjaannya pun tidak berumur panjang,” tegas Alex.
Untuk itu, YUA sebagai lembaga kontrol sosial dan korupsi akan melayangkan surat kepada dinas terkait, dan menanyakan mengapa PT TPA masih ditunjuk untuk mengerjakan proyek di Kabupaten Malang, padahal sudah tahu selama 2 tahun itu PT TPA muncul ditemuan BPK.
“Sudah tahu PT TPA tersebut bermasalah dalam setiap pekerjaannya tapi kenapa kok masih ditunjuk oleh pemkab?. Padahal selama 2 tahun temuan BPK selalu ada PT TPA, harusnya pemkab Malang blacklist kontraktor itu,” terangnya.
Hal itu imbuh Alex Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dinilai lemah dalam mengawasi proses pengadaan barang dan jasa.
“Untuk itu, kami mendesak PA/KPA untuk segera backlist PT TPA. Dan bukan PT TPA saja tapi kontraktor kontraktor lain yang bermasalah,” imbuhnya.
PA dan KPA juga telah dinilai telah melanggar Perpres nomor 16 tahun 2018, tentang sistem pengadaan Barang dan Jasa.
Terkait hal itu pihak DPUBM Kabupaten Malang tidak bisa dikonfirmasi, ditemui di kantor, nampak kantor sepi pasca penggledahan KPK beberapa bulan lalu. [Red/Giz]