YUA Dipanggil Kejati Sebagai Saksi Kasus Gedung BO Pemkot Batu

  • Whatsapp

BATU, beritalima.com- Kejati Jatim melanjutkan penyelidikan terkait pengadaan lahan Block Office Among Tani Kota Batu. Rabu (31/05/2017) Kejati Jatim memanggil Ketua Yayasan Ujung Aspal (YUA) sebagai saksi.

Menurut Alex, panggilan resmi tersebut diterima dirinya kemarin lusa tanggal 26 Mei 2017. Dia menjelaskan bila surat panggilan dari Kejati tersebut dirinya diharuskan hadir di Kejati Jatim pagi tadi.

Menurut Alex Yudawan sesuai surat panggilan, dirinya akan dimintai keterangan terkait pengadaan lahan Kantor Terpadu Among Tani, Kota Batu. Pengadaan lahan yang dilakukan tahun 2009 diduga sarat penyimpangan.

Maka dari itu, Alex mengaku bila dirinya harus tiba di kantor Kejati Jatim pukul 09.00 WIB. Dia diminta menemui Asisten Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim, Imade Suarnawan SH, MH.

” Saya disuruh meghadap pak Imade sesuai surat panggilan yang ditandatangani Kajati Jatim, Maruli Hutagalung,” bebernya.

Terpisah, Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Richard Marpaung saat dihubungi via ponsellnya mengaku belum tahu terkait pemanggilan tersebut “Ya, nanti saya tanyakan dulu ya Mas,” singkatnya. (Lih/sn)

beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *