YUA Jatim Pertanyakan Wilayah Kota Batu seluas 490,7 hektare Diduga Hilang

  • Whatsapp
Foto : Wilayah Batu Jawa Timur (Alun Alun Kota Batu)

Kota Batu, beritalima.com | Yayasan Ujung Aspal (YUA) Jawa Timur mempertanyakan soal dugaan hilangnya Wilayah Kota Batu seluas 490 Hektare, dengan mengirimkan surat kepada pemangku wilayah, yang diketahui bahwa wilayah kota Batu terletak di 112°17’10,90” – 122°57’11” bujur timur dan 7°44’55,11” – 8°26’25’45” lintang selatan, kota Batu didukung didukung oleh kondisi topografis pegunungan dan perbukitan, dan ada gunung Panderman ( 2010 meter ), Welirang ( 3156 meter ), Arjuno ( 3335 meter ), kota ini terletak 90 kilometer sebelah barat daya Surabaya, atau 15 kilometer sebelah barat laut Malang, menghubungkan jalur Malang, Kediri, Jombang.

“Pada Peraturan daerah ( Perda ) nomor 7 tahun 2011, BAB II, pada Ruang Lingkup, Pasal 2 , angka 1. Lingkup Wilayah Perencanaan RTRW kota mencakup wilayah kota Batu dengan batas berdasarkan aspek Administratif dan Fungsional mencakup seluruh wilayah daratan seluas 19,908,7 hektare, beserta ruang udara diatasnya dan ruang didalam bumi,” ungkap Alex Yudawan Ketua YUA Jatim Kepada awakmedia Senin 12/06/2023.

Bacaan Lainnya

Tetapi, menurut Alex berdasarkan Peraturan Daerah ( Perda ) nomor 7 tahun 2022, pada Bagian tentang Lingkup Wilayah, angka ( 1 ). Lingkup wilayah sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf b terdiri atas;
a. Luas wilayah RT/RW pada Batu, dan
b. Batas adminitrasi kota Batu.

( 2 ) Luas wilayah kota Batu kurang lebih 19.418 hektare ( sembilan belas ribu empat ratus delapan belas ), diliputi 3 kecamatan dan 24 desa / kelurahan.

“Maka berdasarkan pengamatan kami menghitung adanya perbedaan luas Wilayah dimana pada Perda nomor 7 tahun 2011 ditulis sebesar 19.908,7 hektare dan pada Perda nomor 7 tahun 2022 ditulis seluas 19.418 hektare,” paparnya.

Artinya, masih menurut Alex, pada Perda nomor 7 tahun 2022 luas wilayah kota Batu hilang seluas 490,7 hektare, sehingga hal tersebut akan menimbulkan kerugian keuangan, dimana pembentukan anggaran dalam APBD pemerintah, oleh kementerian keuangan antara lain ditentukan oleh jumlah penduduk dan luas wilayah, termasuk hilangnya Pendapatan Asli Daerah ( PAD ).

“Maka berdasarkan hilangnya wilayah kota Batu seluas 490,7 hektare tersebut, kami sudah menyampaikan surat kepada pihak – pihak terkait, untuk segera mengklarifikasi, meneliti, menghitung kembali atas permasalah yang kami sampaikan, diantaranya DPRD, Bappeda, hingga Gubernur Jatim,” terangnya.

Terkait hal itupun, pihak DPRD Kota Batu mengaku sudah menerima surat dari YUA Jatim, beberapa waktu lalu dan akan segera menindaklanjuti perihal tersebut. “Kami akan mengundang beberapa pihak terkait, untuk mempertanyakan dasar dari surat itu, dan ini juga untuk kebaikan Kota Batu,” ujar Asmadi Ketua DPRD Kota Batu dikonfirmasi awak media.

Sementara itu, Kepala Bappelitbangda Kota Batu, MD. Furqon kepada awakmedia menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota, dan Rencana Detail Tata Ruang, pada Pasal 7 bahwa Peta Dasar merupakan peta termutakhir dan telah mendapatkan rekomendasi dari badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi geospasial.

“Peta dasar Kota Batu telah mendapatkan surat rekomendasi  penyusunan Revisi Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Batu No. RTRW-35/BIG/IGT/PTRA/8/2019 dari Badan Informasi Geospasial,” jelas Furqon.

Rekomendasi itu, lanjut Furqon berdasarkan informasi Geospasial Dasar / Peta Dasar, meliputi geometris peta dasar dan peta tutupan lahan/penggunaan lahan eksisting pada skala 1:25.000 dengan metode pemetaan yang sesuai untuk peta dasar skala menengah. Batas administrasi antar Kabupaten/Kota merupakan batas definitif mengacu pada:

a) Permendagri No: 16 Thn 2012 batas antara Kab Malang – Kota Batu b) Permendagri No: 60 Thn 2009 batas antara Kota Batu – Kab. Mojokerto

c) Permendagri No: 47 Thn 2007 batas antara Kab. Pasuruan – Kota Batu.

“Sesuai dengan batas definitif ini maka terdapat pengurangan luas wilayah Kota Batu terutama di wilayah Tahura,” tandas Furqon.  [Ndu/Red]

beritalima.com

Pos terkait