Zakat, Cek Disini Hadisnya

  • Whatsapp

Lia Istifhama, Pembina Ponpes Raudlatul Banin wal Banat Al Masykuriyah

Seperti kita ketahui, dalam Al-Qur’an surat Al Baqarah ayat 110, dijelaskan tentang kewajiban mendirikan shalat dan menunaikan zakat. Sedangkan dalam surat At Taubah ayat 11 dijelaskan keutamaan zakat. Allah SWT berfirman: “Jika mereka bertaubat, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama.”

Pada umumnya zakat dibagi ke dalam dua jenis, yakni zakat fitrah yang menurut Imam Syaf’i diberikan sejak permulaan bulan Ramadan hingga malam sebelum Idul Fitri, dan zakat harta benda (zakat mal). Zakat banyak dijelaskan dalam Hadis, berikut diantaranya:

1. Kewajiban Umat Muslim

Kewajiban zakat kemudian dipertegas dalam Hadis, diantaranya yang dijelaskan dalam kitab Shahih Bukhari juz 2, hadis nomor 1336: Dari Ibnu Abbas ra., Ia berkata: “Aku diberitahu oleh Abu Sufyan ra., lalu ia menyebutkan hadis nabi.” Ia mengatakan: “Nabi menyuruh kita supaya mendirikan shalat, menunaikan zakat, silaturrahmi (menghubungi keluarga) dan ifaf (yakni menahan diri dari perbuatan buruk).”

Menolak untuk memberikan zakat, merupakan perbuatan dosa yang akan ditebus di akhirat. Dalam surat At Taubah ayat 34-35, dijelaskan konsekuensinya, yaitu disiksa dengan panasnya emas dan perak yang dibakar bersama lambung dan punggung (mereka) di neraka. Naudzu Billah min dzaalik.

2. Zakat bukanlah memberatkan

Menunaikan zakat seyogyanya bukan hal yang sulit karena telah diatur dalam Islam, yaitu dengan batas tertentu yang menunjukkan kemampuan seseorang.

Rasulullah bersabda: “Tidak ada zakat pada apa yang dibawah lima awaq (sekitar 20 mitsqal emas/200 dirham perak), tidak ada zakat pada apa (unta) yang dibawah lima ekor (jumlah yang dimiliki), dan tidak ada zakat pada apa (hasil tanaman) yang dibawah lima wasaq (satu wasaq adalah 60 kali 576 gram).

3. Zakat Fitrah

Jelang hari raya, yaitu dimana kita sekarang memasuki penghujung Ramadlan 1444 H, penting bagi kita untuk mengingatkan kembali kesiapan kita berzakat fitrah sebelum tiba waktunya melaksanakan shalat Idul Fitri.

Dari Ibnu Abbas ra, ia berkata: “Rasulullah saw. telah mewajibkan mengeluarkan zakat fitrah sebagai (penyempurna) kesucian bagi orang puasa, dari perkataan sia-sia dan omongan kotor. Juga sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barang siapa yang menunaikannya sebelum salat Hari Raya, maka itu zakat yang diterima (sah hukumnya), tetapi bila ditunaikan sesudah salat Hari Raya, maka itu merupakan sedekah yang tergolong ke dalam sedekah sunah”. (Hadis diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dan Imam Ibnu Majah). Imam Hakim menyatakan hadisnya sahih.

Dalam Shahih Bukhari, hadis nomor 1440, dijelaskan bahwa Rasulullah Saw mewajibkan zakat fitrah satu sha’ (satu sha’=576 gram) kurma atau gandum.

Dari Abu Sa’id Al-Khudri ra, ia berkata: “Kami memberikan zakat fitrah pada masa Rasulullah saw. satu sha’ dari makanan (sehari-hari kami, atau satu sha’ dari kurma, atau satu sha’ dari sya’ir, atau satu sha dari anggur”. (Hadis disepakati Imam Bukhari dan Imam Muslim). Dalam suatu riwayat disebutkan: “atau satu sha’ dari susu kering”. Abu Sa’id berkata: “Aku selalu mengeluarkan zakat fitrah itu (setiap tahun sekali sebagaimana yang pernah aku lakukan pada masa Rasulullah saw.” Pada riwayat Imam Abu Dawud disebutkan: “Aku tidak pernah mengeluarkan (zakat fitrah) lebih dari satu sha’ itu selama-lamanya”.

Penting diketahui, bahwa dalam berzakat, kita hendaknya mengucapkan doa niat zakat fitrah:

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillaahi ta’aalaa. Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardlu karena Allah Ta’ala.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait