SUMENEP, beritalima.com|Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep bisa dilaksanakan dengan memenuhi beberapa persyaratan.
Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran yang menyatakan bahwa pembelajaran tatap muka dapat dilakukan pada wilayah zona kuning dan dibatasi 50%.
Seperti disampaikan Kepala Disdik Sumenep, Drs. Ec. Carto, MM, Melalui Kabid Pendidikan Dasar (Dikdas) dinas pendidikan Kabupaten Sumenep H. Abd. Kadir, MPd. menjelaskan, berdasarkan hasil keputusan tim satgas Covid-19, Sumenep sudah masuk zona kuning. Untuk itu KBM tatap muka kembali dibuka.
“Saat ini Sumenep sudah zona kuning dari virus Corona, jadi Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) kami buka kembali,” katanya kepada awak media, Selasa (17/11).
Kendati demikian, Abd. Kadir menjelaskan, dibukanya kembali KBM tatap muka. Bukan lantas dibuka seluas-luasnya sepertinya biyasanya, namun tetap dilakukan sistem ganjil genap.
“KBM tatap muka untuk tingkat SD sederajat memang sudah kami buka. Namun sesuai petunjuk Satgas Covid-19 Kabupaten Sumenep harus tetap masuk bergantian bagi siswanya yang lebih 20 orang per kelas,” ujarnya menegaskan.
Pihaknya berpesan kepada sekolah yang akan melaksanakan pembelajaran tatap muka untuk segera menyiapkan diri dengan syarat dan ketentuan yang sudah ada.
“Tetap ikuti Prokes, seperti cuci tangan sebelum masuk ke area sekolah, pakai masker, dan jaga jarak sembari disiplin berolahraga guna meningkatkan kekebalan tubuh dari Covid-19,” harap H. Abdul Kadir.
(**)