DompuNTB – Beritalima
Sejak kasus pertama Covid – 19 di Kabupaten Dompu NTB yang merenggut nyawa H. UM (81) warga Kelurahan Kandaisatu Kecamatan Dompu yang dikebumikan pada 2 hari lalu berdampak pada dikategorikannya Kabupaten Dompu sebagai wilayah zona merah Covid -19.
Pemerintah Kabupaten Dompu pada sabtu (18/4) melaksanakan rapat terbatas yang dipimpin langsung Bupati Dompu, Drs. H. Bambang M. Yasin terkait dengan persoalan covid 19 yang kian mengancam masyarakat kabupaten Dompu.
Dalam beranda facebook Dinas Kominfo yang dibagikan kepala Kominfo, Ir. Fakruddin H. A. Wahab, M. Si, menjelaskan ada beberapa poin yang menjadi keputusan dalam
Rapat terbatas Bupati Dompu dengan gugus tugas covid -19 dan beberapa pimpinan OPD Kabupaten Dompu, bertempat di Ruang Rapat Bupati.
” Karena mengingat Kabupaten Dompu sudah terdapat pasien yang positif terpapar covid-19 maka pada rapat tersebut menghasilkan beberapa agenda diantaranya,
1. Merencanakan pemberlakuan JAM MALAM mulai besok tanggal 20 April 2020.
2. Merencanakan penutupan seluruh mesjid di Kabupaten Dompu.
3. Melakukan Rapidtest dan SWAB test terhadap orang orang yg pernah kontak dengan pasien terpapar covid-19.
Selanjutnya akan ada rapat lanjutan untuk menentukan teknis pelaksanaanya. (B5-Supriyadin)