SEDIKIT cerewet demi kebaikan dan keselamatan orang banyak, kenapa tidak? Tugas beres, pahala dapat. Yang penting ikhlas, Lillahi Ta’ala.
Begitulah setidaknya deskripsi singkat untuk menggambarkan betapa sosok yang satu ini benar-benar fokus pada pekerjaannya. Sosok sederhana dan sangat familiar dengan awak media ini sungguh jauh dari kesan angkuh, layaknya mayoritas pemangku jabatan.
Padahal, khalayak tahu bahwa dia adalah orang nomor satu di Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Padang, yakni lembaga vertikal yang punya kewenangan tak terbantahkan dalam hal menerbitkan izin edar sekaligus mengawasi peredaran produk makanan, minuman dan obat-obatan dalam kemasan se-antero Provinsi Sumatera Barat.
Ketika dijumpai www.beritalima.com di ruang kerjanya, lagi-lagi pemilik nama lengkap berikut gelar drs. Zulkifli, Apt ini titip pesan berharga berupa himbauan kepada khalayak luas agar benar-benar teliti sebelum membeli lalu mengkonsumsi produk makanan atau minuman dalam kemasan. Apalagi saat ini di media sosial mengemuka isu santer ihwal peredaran produk makanan tidak memiliki izin edar dan mengandung unsur babi.
Kepala BBPOM Padang ini menekankan, pihaknya rutin melakukan pengawasan ke lapangan, mengambil sampel, sekaligus melakukan uji laboratorium guna mendeteksi kelayakan setiap produk makanan atau minuman dalam kemasan. Bilamana terjadi pelanggaran terkait izin edar, pihaknya tak segan-segan ambil tindakan.
” Untuk urusan izin edar, kami punya kewenangan penuh untuk menerbitkan sekaligus mengawasi peredaran produk-produk tersebut. Bilamana terjadi tindak pelanggaran terkait izin edar, kami pula yang berwenang untuk menindak!,” tegas alumni Fakultas Farmasi Unand ini.
Putera Pasie Nan Tigo ini tak menampik bahwa beberapa hari terakhir masyarakat cukup dihebohkan oleh isu di media sosial terkait beredarnya Mie Samyang yang tidak memiliki izin edar dan diduga mengandung bahan babi.
Sebagai bukti bahwa pihaknya tidak tinggal diam dalam menanggapi isu yang beredar, Senin (23/1/2017) lalu BBPOM Padang berikut sejumlah instansi terkait menggebrak melalui inspeksi mendadak ke sejumlah toko dan swalayan besar di Kota Padang.
Sederet instansit terkait yang ikut sidak hari itu meliputi Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat, Dinas Kesehatan Kota Padang, Dinas Perdagangan Kota Padang, Dinas Perdagangan Sumbar, Dinas Ketahanan Pangan dan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatam dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).
Dari hasil pengawasan ditemukan tiga distributor produk Mie Samyang yang tidak memiliki izin edar. Produk tersebut telah diamankan petugas BBPOM Padang.
Bapak dua orang puteri yang pernah puluhan tahun mengabdi di BPOM provinsi tetangga, Bengkulu, ini menginformasikan bahwa bagi masyarakat yang ingin mengecek langsung ada tidaknya sertifikat halal sebuah produk kemasan, bisa membuka situs resmi MUI dan melihat daftar produk bersertifikat halal: www.halalmui.org.
Sedangkan untuk mengetahui ada tidaknya izin edar produk kemasan, bisa dicek langsung melalui situs resmi Badan POM Badan Pengawas Obat dan Makanan
Terkait produk yang tidak layak dikonsumsi umat muslim, pihak BBPOM Padang juga pernah mengamankan dan menghentikan peredarannya di Kabupaten Limapuluh Kota pada Agustus 2016 lalu.
Kala itu Zulkifli beserta jajarannya mengamankan 776 dus atau sebanyak 37.550 kaleng susu kental manis tak layak konsumsi bagi umat muslim. Susu bermerk “Diamond” ternyata berlabel “non halal” dan label tersebut letaknya tersembunyi di balik kertas pembatas label.
Susu kaleng itu diproduksi di Malaysia dan dikemas dalam tabung kaleng layaknya susu kental manis kebanyakan. Harganya Rp 9.000,- per kaleng. Jika tidak tak teliti, masyarat muslim bisa saja membeli lalu mengkonsumsinya.
(ede)