Mantan Sekretaris Dispora Sidoarjo di Tetapkan Tersangka,Terkait Kasus Korupsi

  • Whatsapp

SIDOARJO,beritalima.com,- Jajaran Satreskrim Polresta Sidoarjo unit III Pidkor menetapkan tersangka Mulyadi mantan Sekretaris Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Sidoarjo,karena tersangka di tetapkan dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalur sepeda track ekstrim Pemerintah kabupaten Sidoarjo tahun 2015 senilai 1,74 miliar ,saat di rilis di kantor Satreskrim Polresta Sidoarjo,(rabu,04/10/2017)

Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Muhammad harris mengatakan, tersangka mengerjakan proyek satu tahun lebih pekerjaan pembangunan jalur sepeda track ekstrim yang berlokasi di jalan lingkar timur mulai tahun 2015, dan sementara dana anggaran sudah di kucurkan semua,selanjutnya tersangka dalam pengerjaan proyek diduga terdapat penyimpangan, kesalahan prosedur dan pada saat prosesnya pihak pejabat juga mendapatkan keuntungan,dan dari hasil tim audit terdapat kerugian negara sebesar Rp.578.000.000,- katanya.

Muhammad harris menambahi jajaran kami telah menyelidiki adanya pemalsuan dokumen dan stempel yang dilakukan oleh konsultan berinisal M,sementara konsultan M masih di jadikan sebagai saksiDari situlah anggaran itu di kucurkan secara penuh,dalam proses lelang pekerjaan yang dimenangkan CV. Sinar Cemerlang, hingga sampai sekarang pekerjaan proyek pembangunan jalur sepeda track ekstrim yang ada di jalan lingkar timur itu masih mangkrak,tambahnya.
Sementara unit III pidkor Satreskrim Polresta Sidoarjo mengamankan barang bukti berupa uang tunai 168 juta, dokumen perjanjian kontrak,surat jalan,stempel. Selanjutnya tersangka di kenakan pasal 2 primer dan 3 subsider UUD RI no 31 tahun 1999 perubahan 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, pungkanya(kus).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *