11 Budak Narkoba Dijebloskan Ke Jeruji Besi Tahanan Polres Pamekasan

  • Whatsapp

Ke 11 budak Narkoba jenis Sabu dalam keadaan pasra di depan para wartawan, ketika berlangsungnya Press Release oleh Polres Pamekasan

Reporter Beritalima.com Pamekasan, Andy.k Melaporkan

Bacaan Lainnya

PAMEKASAN, Beritalima.com- Sebelas budak tersangka bandar dan pengedar narkoba jenis sabu terpaksa harus ditangkap dan dijebloskan ke dalam sel tahanan polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Kamis Pagi(07/02/2019).

“Diantara ke sebelas itu adalah sebagai pengedar 3 tersangka dan bandar 8 tersangka. Mereka ditangkap karena kedapatan memiliki sabu seberat 4,29 gram, beserta Barang Bukti(BB) lainnya, berupa alat hisap sabu,” kata Kapolres Pamekasan AKBP. Teguh Wibowo saat melakukan Press Reliase.

Dalam kasus itu, selama 12 hari, sejak Bulan Januari hingga Februari 2019. Tim gabungan berhasil menangani 7 kasus terdiri dari 4 kasus sebagai Target Operasi(TO) dan 3 kasus itu diluar TO.

“Target operasi itu, dilakukan di tempat yang berbeda, di sebuah rumah 4 kasus dan di Jalan Raya 3 kasus. Yang lokasinya di wilayah Kecamatan Kota 4 kasus, Kecamatan Tlanakan 2 kasus, Kecamatan Pademawu 1 kasus, dan terakhir di Kecamatan Galis 1 kasus,” jelas AKBP. Teguh Wibowo.

Tersangka jaringan bandar dan pegendar ini, rata-rata masih berusia masih muda diantaranya 15-19-20-24-25 Tahun.

Berdasarkan data dari Polres Pamekasan yang berhasil dihimpun beritalima.com. Daftar nama- nama 11 tersangka bandar dan pengedar itu adalah Eko Mulani(28) warga Kelurahan Kowel. Putra Giadi(23) warga Jalan Asta No 6. Noval Kusdianto(25) warga Dusun Sumedangan Kecamatan Pademawu.

Iuzakki(33) warga Kelurahan Kowel Kecamatan Kota. Joni Ariska(20), warga Dusun Malangan Tengah Desa Malangan Kecamatan Pademawu. Joni Pranata(25) warga Dusun Malangan Tengah Desa Malangan Kecamatan Pademawu. ACH. Husnul Hitami(20), warga Jalan Asta Barat l/58 Kelurahan Bugih.

Supriadi yanto(25), warga Jalan Asta Barat Keluran Bugih. Yudi Mdanarko(32)warga Jalan Niaga l/31 Kelurahan Barurambat. Abdul Hubarokj(20) warga Desa Batukalangan Kecamatan Proppo. Abdul Haris(16) warga Desa Batukalangan kecamatan Proppo.

“Mereka para tersangka pengedar maupun Bandar terancam Pasal 112 (1) jo 114 (1). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman penjara 5 hingga 20 Tahun,” tandas orang yang berpangkat Melati Dua di pundaknya itu.

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *