JAKARTA, beritalima.com – Belum lama menjabat Kepala BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Rawamangun, Moch Triyono mampu menjalin sinergi menjaring PNS Pemkot Jakarta Timur (Jaktim). Setidaknya ada 120 PNS dari Sudin Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jakarta Timur yang daftar BPJS Ketenagakerjaan.
Mereka ikut program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan bayar sendiri. Keikutsertaan mereka ditandai dengan penyerahan kartu kepesertaan secara simbolis, yang diserahkan Kepala Kantor Cabang (Kakacab) BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Rawamangun, Moch Triyono, kepada Walikota Jaktim, Bambang Musyawardana.
Penyerahan kartu kepesertaan secara simbolis itu dilakukan di tengah acara “Sosialisasi Manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan Bagi PNS se-Jakarta Timur”, yang digelar Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Rawamangun bersama Kantor Cabang Jakarta Ceger dan Kantor Cabang Jakarta Pulogebang, Senin (13/3/2017).
Di acara yang dihadiri para pejabat di lingkungan Pemkot Jakarta Timur, para camat dan lurah se-Jakarta Timur itu Bambang mengatakan, perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan ini sangat penting.
“Menyadari betapa besar manfaat program BPJS Ketenagakerjaan, saya himbau pada seluruh PNS di lingkungan Pemkot Jakarta Timur agar tidak ragu-ragu jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Walikota Jaktim tersebut.
Menurut Kakacab BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Rawamangun, Moch Triyono, Walikota Jakarta Timur juga menyatakan kesediaannya jadi peserta BPJS Ketengakerjaan. Dia berharap seluruh PNS di Jakarta Timur bahkan se DKI Jakarta segera menyusul jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sebab, menurutnya, PNS adalah tenaga kerja yang juga berhak mendapat perlindungan sosial dari negara.
Menurut Triyono, PNS Jaktim menjadi peserta kategori penerima upah (PU) atau formal melalui wadah koperasi. Pihaknya mempersilakan PNS lain untuk mendaftar bukan sebatas pada dua program saja.
”Kalau mau daftar program JHT (Jaminan Hari Tua) atau bahkan ikut program Jaminan Pensiun (JP) kami persilakan,” tambah mantan Kakacab BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta ini.
Ke depan pihaknya berharap para PNS tidak lagi membayar iuran bulanan dari kantong pribadi. Tetapi, perlu mendapatkan dukungan dari APBD DKI. ”Harapan kami begitu,” imbuhnya.
Dengan bergabungnya PNS tersebut diharapkan akan memberi contah kepada masyarakat. Sehingga, ke depan berdampak bergabungnya seluruh masyarakat pekerja di Jakarta Timur menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik pekerja formal maupun pekerja informal.
”Kurang apa pemerintah? Lewat BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah memberikan perlindungan sosial yang maksimal dengan iuran yang semurah-murahnya,” kata Triyono.
Dijelaskan, program BPJS Ketenagakerjaan mencegah kemiskinan dari risiko kerja yang tidak diharapkan. “Bayangkan, betapa susahnya sebuah keluarga bila pencari nafkahnya mengalami kecelakaan kerja tanpa di-cover asuransi, apalagi penghasilannya sebatas upah minimim provinsi (UMP),” ucapnya.
”Dia akan perlu biaya rumah sakit yang sangat mahal, dari mana biaya itu. Bagaimana dengan keluarganya, apa bisa makan? Masa iya yang kecelakaan masih harus bekerja, itu kan tidak mungkin,” sambungnya.
Tetapi jika menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, peserta tersebut akan ditanggung seluruh biaya yang timbul akibat kecelakaan kerja. Biaya RS dicover sampai sembuh hingga kembali bekerja. Jika sampai menginap berbulan-bulan, BPJS Ketenagakerja mengganti penghasilan bulanan peserta.
Jika terpaksa meninggal karena kecelakaan kerja, ahli waris mendapatkan santunan 48 kali upah yang dilaporkan. Begitu juga jika cacat, ada santunan yang sudah diatur. Juga ada program return to work atau kembali bekerja gratis bagi peserta yang mengalami kecacatan akibat kecelakaan kerja.
Yang jelas pekerja UMP tanpa perlindungan sosial akan jatuh miskin jika ditimpa musibah risiko kerja. Itu baru satu kasus. Belum lagi kalau terjadu risiko PHK massal, sementara pekerja tidak ada tabungan sama sekali.
BPJS Ketenagakerjaan ada program JHT yang melindungi risiko keuangan akibat tidak lagi bekerja. Sedangkan biaya-biaya klaim yang diberikan kepada peserta sangat jauh lebih tinggi perbandingannya dengan iuran yang diberikan.
“Perbandingannya bukan lagi ibarat antara langit dan bumi, tetapi antara langit dengan sumur,” selorohnya.
Tetapi itulah hak yang selalu didapatkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan. Klaim-klaim besar tersebut selalu disampaikan karena merupakan hak normatif peserta. Biaya klaim selalu tersedia karena sudah terbangun struktur keuangan yang kokoh berdasarkan sistem kegotongroyongan dari iuran seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Saya berharap di Jakarta Timur tidak terjadi kemiskinan-kemiskinan baru akibat risiko kerja. Kemiskinan itu memicu kerawanan sosial. Untuk itulah kami berharap secepatnya seluruh masyarakat pekerja di Jakarta Timur menjadi peserta BPJS Ketenagajerjaan,” pinta Triyono. (Ganefo)