163 Perusahaan Bandel Di Probolinggo Diserahkan BPJS Ketenagakerjaan Ke Kejari

  • Whatsapp

PROBOLINGGO, beritalima.com –
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo segera memanggil 163 perusahaan tak patuh atas undang-undang ketenagakerjaan. Ini dilakukan setelah Kejari Kabupaten Probolinggo menerima 163 Surat Kuasa Khusus (SKK) dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan atas nama perusahaan-perusahaan di Kabupaten Probolinggo itu, Selasa (9/1/2019).

Ke-163 perusahaan itu terdiri dari 70 Perusahaan Wajib Belum Daftar (PWBD), 30 Perusahaan Daftar Sebagian Tenaga Kerja (PDS-TK), dan 63 Perusahaan Menunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, Nadda Lubis SH MH, menegaskan, pemanggilan terhadap para pemilik perusahaan bermasalah itu dilakukan berdasarkan SKK dari BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan. “Kami segera memanggil mereka demi penegakan hukum yang berlaku,” tandas Nadda.

“Perusahaan-perusahaan itu ada yang belum daftar BPJS Ketenagakerjaan, ada yang tidak mendaftarkan seluruh pekerjanya, dan ada yang menunggak iuran,” ungkap Kajari.

Dijelaskan, untuk tahap awal pihaknya akan melakukan tindakan persuasif agar perusahaan-perusahaan tersebut patuh terhadap peraturan perundanga-perundangan. Pihaknya akan memberikan pemahaman atas pentingnya mematuhi kewajiban mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan.

“Mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan ini hukumnya wajib berdasarkan undang-undang. Karena, kami selaku Jaksa Pengacara Negara akan memanggil dan menekankan pada mereka untuk mentaati peraturan perundang-undang yang berlaku,” tandas Kajari.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan, A.Agung Karma Krisnadi, mengatakan, sebelum menyerahkan perusahaan-perusahaan ini kejaksaan, pihaknya sudah melakukan teguran dan peringatan pada mereka untuk mematuhi peraturan, yakni mendaftarkan seluruh pekerjanya atau segera membayar tunggakan iuran.

“Kami sudah memberi peringatan lewat surat maupun langsung, dan batasan waktu supaya mereka memenuhi kewajibannya. Namun karena hingga batas waktu belum juga memenuhi kewajibanya, mereka kami serahkan ke Kejaksaan selaku pengacara negara,” tegas Agung.

Disebutkan, UU No 24 Tahun 2011 Tentang BPJS Ketenagakerjaan juga mengatur sanksi yang tegas bila pemberi kerja atau perusahaan tidak patuh terhadap program jaminan sosial. “Di undang-undang itu disebutkan pemberi kerja dapat dikenakan sanksi administrasi hingga sanksi pidana,” tandasnya mengingatkan.

Agung juga menyampaikan, dalam penegakan peraturan itu pihaknya akan terus bekerjasama dengan pihak kejaksaan. “Kami akan meningkatkan kerjasama dengan Kejari setempat dalam hal penegakan hukum terkait program BPJS Ketenagakerjaan,” tegasnya.

“Harapannya dalam kerjasama yang baik ini kami sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dapat melindungi seluruh pekerja di baik sektor formal maupun informal,” pungkasnya. (Ganefo)

Teks Foto: Kakacab BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan, A.Agung Karma Krisnadi (2 dari kanan), menyerahkan 163 SKK atas perusahaan bandel di Kabupaten Probolinggo kepada Kajari Kabupaten Probolinggo, Nadda Lubis SH MH, Selasa (8/1/2019).

beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *