PROBOLINGGO, Beritalima -Gula Impor sejumlah 20.000 Ton bongkar muatan di Pelabuhan Tanjung Tembaga, Kota Probolinggo.
Menurut peraturan, Pelabuhan Tanjung tembaga tidak dapat melakukan bongkar muat barang, makanan atau minuman karena Pelabuhan Tanjung Tembaga Probolinggo belum memenuhi Kriteria Pelabuhan untuk bongkar muat barang, sebagaimana sudah di atur oleh PP No 61 Tahun 2009 pasal 22 ayat 1,2, dan 3.
LSM LIRA Kota Probolinggo , Eko Prasetyo, protes keras atas Kegiatan Bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Tembaga Probolinggo tersebut, pasal nya sejak tanggal 28, 29, 30/03/2018, ada Kegiatan Bongkar muat gula pasir curah Import dari luar negeri yg di angkut oleh kapal laut bertuliskan IZUMO.
Menurut Eko Pelabuhan Tanjung Tembaga Probolinggo ini belum memenuhi Kriteria yang sudah diatur oleh PP No 61 Tahun 2009 pasal 22 ayat 1,2 dan 3. “Kegiatan ini sudah melanggar Peraturan Pemerintah , Kami sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat menolak adanya bongkar muat gula impor tersebut, ujar aktivis penggiat anti korupsi ini.
Eko menambahkan, bahwa kegiatan bongkar muat ini akan kami laporkan ke Dinas Perhubungan dan juga ke aparat penegak hukum lainnya seperti Kepolisian, Kejaksaan dan KPK sekalipun, tegas Eko Prasetyo, Walikota LIRA Probolinggo dengan nada serius.
Ditempat yang sama Louis Hariona, SH. Sekda LIRA Kota Probolinggo berpendapat, jika hal ini di biarkan oleh Pemerintah Daerah ataupun Pusat maka yang menjadi korban para petani tebu yg ada di Probolinggo dan sekitarnya, LSM LIRA Probolinggo mengecam keras kegiatan bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Tembaga Probolinggo ini.
Ditemui terpisah, Petani Tebu Probolinggo sebut saja H. Usman mengaku kaget dengan adanya gula impor yang masuk Probolinggo, “kami mohon pada pemerintah, agar melindungi kami rakyat kecil, keadaan ekononi sudah susah masih lagi ditambah adanya gula impor, kami bisa gulung tikar, dan kami jelas jelas menolak adanya impor gula tersebut” pungkas Usman.
Menurut informasi dari petugas KSOP yang kami temui menjelaskan Kegiatan bongkar muat Gula Pasir Import tersebut selama 3 hari, mulai dari tanggal 28, 29, sampai 30 Maret 2018, petugas KSOP tersebut tidak bisa berkomentar panjang, dan kami di sarankan menemui Bapak Supardi sebagai Direktur PT. DELTA ARTHA BAHARI NUSANTARA, Sebagai Badan Usaha Pelabuhan. Akan tetapi sampai berita ini diturunkan Bapak Supardi belum bisa di temui. (ASS)