2019, BNNP NTT Rehabilitasi 60 Penyalahguna Narkoba

  • Whatsapp

KUPANG, beritalima.com – Tahun 2019 Bidang Rehabilitasi Badan Narkoba Nasional (BNN) Provinsi NTT telah berhasil melaksanakan tugas utama di bidang P4GN yang menjadi tugas dan tanggung jawab organisasi berkaitan dengan Program Rehabilitasi Berkelanjutan.

Berdasarkan kegiatan penguatan lembaga rehabilitasi instasi pemerintah yang dilaksanakan Bidang Rehabilitasi BNNP NTT telah melakukan layanan rehabilitasi penyalahguna, korban penyalahgunaan dan pecandu narkotika pada fasilitas rehabilitas instansi pemerintah sebanyak 60 orang dengan capaian realisasi 58 orang (93,33%).

Sedangkan untuk penanganan pecandu yang terkait proses hukum dilakukan Asesemen melalui Tim Asesmen Terpadu (Tim Hukum dan Medis) beranggotakan personil BNNP NTT, Polda NTT, Kejaksaan Tinggi NTT dan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM NTT) dengan target 12 orang realisasi delapan orang (66,67%).

Demikian disampaikan Kepala Bidang Rehabilitasi BNNP NTT, Stef Joni Didok, S.H., dalam acara Press Release BNN Provinsi NTT di Kantor BNNP NTT, Selasa (12/11/2019).

Dalam acara Press Release tersebut, dipandu Kabid P2M BNNP NTT, Hendrik J. Rohi, yang dihadiri narasumber Kabid Rehabilitasi BNNP NTT, Stef Joni Didok, S.H., dr. Daulat A. Samosir (dokter Klinik Pratama BNNP NTT), dan Plt Kabid Berantas, Juliana Beribe.

Ia mengatakan, berdasarkan kegiatan penguatan lembaga rehabilitasi instansi pemerintah yang telah dilaksanakan Bidang Rehabilitasi BNNP NTT jumlah lembaga rehabilitasi instansi pemerintah yang diberi penguatan dan siap operasional sebanyak 25 orang melalui pelatihan intervensi Psikososial, dengan capaian yaitu RSUD sebanyak enam fasilitasi (RSUD Naibonat, RSUD Soe, RSUD Kefamenanu, RSUD Kalabahi, RSUD T. C. Hilers, dan RSUD Umbu Rara Meha). Kemudian Puskesmas ada tiga fasilitas (Puskesmas Sikumana, Puskesmas Kota Kupang, Puskesmas Labuan Bajo, Puskesmas Uma Nen.

Sedangkan Klinik Pratama sebanyak tiga fasilitas, yakni Klinik Pratama BNNP NTT, Klinik BNN Kota Kupang dan Klinik BNNK Belu.

Dari data tersebut, jumlah fasilitas rehabilitas milik instansi pemerintah yang operasional adalah sebanyak 12 fasilitas, fasilitas peningkatan kemampuan bagi petugas Rehabilitasi sebanyak 25 orang melalui pelatihan intervensi Psikososial dengan capaian target sebesar 100%.

Selanjutnya dia menjelaskan, Bidang Rehabilitasi BNNP NTT tahun 2019 melakukan penguatan terhadap lembaga rehabilitasi milik komponen masyarakat yang operasional sebanyak empat fasilitasi, yakni BNNP NTT sebanyak empat fasilitas (Yayasan Wama Kasih, Yayasan Mensa Lembata, Yayasan Yakestra Maumere, dan Yayasan Mitra Harapan Soe.

Pada kesempatan tersebut, Joni menyampaikan faktor penyebab kegagalan, yaitu kurangnya kesadaran dan pemahaman dari korban penyalahguna/pecandu Narkoba dan keluarga/kerabat tentang program rehabilitasi berkelanjutan sehingga enggan melapor untuk mengikuti rehabilitasi dan pascarehabilitasi; dan adanya stigma di masyarakat tentang korban penyalaguna/pecandu Narkoba merupakan aib dapat dihukum apabila melapor diri untuk direhabilitasi.

Dalam usaha meningkatkan jumlah instansi/lembaga yang turut berpartisipasi dalam penanganan korban penyalah guna/pecandu Narkoba, maka rencana aksi dan strategi kedepan adalah memetakan kembali lembaga rehabilitasi milik instansi pemerintah dan lembaga rehabilitasi komponen masyarakat yang akan diberi penguatan agar operasional, sosialisasi program rehabilitasi bagi pecandu dan atau penyalaguna narkoba sebagai solusi terbaik dalam usaha demand reduction. (L. Ng. Mbuhang)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *