Dompu – Beritalima
Sebanyak 225 Narapidana dan anak narapidana Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Dompu mendapat Remisi (Pengurangan masa tahanan). Remisi tersebut dibacakan pada momen upacara yang dilaksanakan di lapangan Lapas tersebut pada sabtu pagi (17/8).
Remisi yang diterbitkan sesuai Surat Keputusan (SK) Dirjen PAS Kementerian Hukum dan Ham Republik Indonesia.
Dari 225 yang mendapatkan remisi, sebanyak 217 Narapidana telah mengantongi SK dari Kemenkumham, sementara sisanya 8 narapidana masih dalam proses.
Bertindak sebagai inspektur upacara, Wakil Bupati Dompu NTB, Arifuddin, SH, sedangkan yang bertindak sebagai komandan upacara, Muh. Syaripudin Hazri, A. Md, IP, SH, dan perwira upacara, Murdahir, SH, sementara yang membaca SK remisi, Mustamin, S. IP.
Upacara yang berlangsung khidmat itu diikuti pula Kalapas Dompu, M. Fadli, A. Md, S. Sos, MM dan seluruh karyawan/karyawati Lapas serta sejumlah Warga Binaan Pemasyarakatan klas IIB Dompu.
Wakil Bupati Dompu, Arifuddin, SH, membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang menekankan bahwa remisi merupakan penghargaan kepada narapidana dan anak narapidana atas prilaku dan budi pekertinya selama menjalani masa tahanan, selain itu agar Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dapat taat dan patuh terhadap hukum dan norma yang ada sebagai bentuk tanggungjawab, baik kepada Tuhan yang maha esa maupun kepada sesame manusia.
Remisi yang diberikan kepada narapidana dan anak di Lapas Klas IIB Dompu ini beragam, yaitu dari remisi 1 bulan hingga 6 bulan.
Hadir pula pada kesempatan itu anggota DPRD Dompu, Nadiran, SE, Akt, Ketua PN Dompu, Wakil ketua PA Dompu, Kasdim 1614 Dompu, Wakapolres Dompu, dan dari Kejari Dompu.
Kalapas dan karyawan yang mengenakan pakaian adat dari berbagai daerah di NTB itu cukup menyemarakkan upacara yang dirangkaikan dengan peringatan hari kemerdekaan Republik Indonesia ke 74.
Usai upacara disuguhkan pula dance yang dipersembahkan oleh grup dance WBP Lapas Dompu dengan tampilan yang cukup memukau. (Supriyadinr-B5)