JAILOLO, beritalima.com – Permasalahan Aset Daerah Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Maluku Utara (Malut) yang selama ini menjadi perhatian serius antara dua pemerintahan itu akhirnya bisa mencapai titik terang. Pasalnya, 25 unit aset yang berada di Kota Ternate resmi diserahkan kepada Pemkot setempat. Hal ini dibuktikan saat DPRD dan Pemda Halbar melakukan Sidang Paripurna di diruang sidang Paripurna Kantor DPRD Halbar, Jum’at (12/8), dengan agenda Persetujuan Penyerahan Aset Pemerintah Kabupaten Halbar eks Kabupaten Maluku Utara di Kota Ternate, yang dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Halbar Danny Missy dan Ahmad Zakir Mando, pimpinan dan seluruh anggota DPRD Halbar, Forkopimda serta seluruh Pimpinan SKPD Halbar.
Dalam Rapat tersebut Komisi II yang merupakan tupoksinya dalam hal ini menyampaikan, berdasarkan Surat Pemda Halbar nomor 032/856/2016 tanggal 23 Mei silam tentang permohonan persetujuan DPRD untuk penyerahan 25 unit Aset Kabupaten Halbar yang berada di Kota Ternate, maka sesuai dengan tupoksi, komisi II segera menindak lanjuti permohonan tersebut dengan melaksanakan rapat bersama badan Keuangan dan Kantor Pertanahan Kabupaten Halbar pada 20 juni kemarin.
Hasil keputusan Komisi II yang disimpulkan diantaranya, mencermati rekomendasi BPK RI setiap tahun terhadap hasil pemeriksaan tentang aset daerah yang belum terealisasikan sampai saat ini, sehingga mengganggu laporan keuangan Pemkab Halbar, aset Pemkab Halbar juga masuk dalam pencatatan neraca aset Pemkot Ternate sehingga mempengaruhi opini WTP dari BPK RI dan belum ada solusi kongkrit penyelesaian aset dari Panja DPRD Halbar di tahun-tahun sebelumnya. “melihat kompleksitas penyelesaian aset, Komisi II menyetujui penyerahan aset tersebut yang berada di Kota Ternate dan meminta atau merokemdasikan kepada pimpinan DPRD Halbar agar menerbitkan surat keputusan pimpinan DPRD Halbar tentang persetujuan penyerahan aset tersebut sebagaimana yang terlampir,”jelas Riswan H Kadam ketua Komisi II saat menyampaikan laporan dan rekomendasinya.
Sementara Bupati Halbar Danny Missy dalam penyampaiannya mengapresiasi langkah yang dilakukan Komisi II DPRD Halbar. Danny mengatakan, sebagaimana kita ketahui sejak pemindahan ibukota Kabupaten Halbar sebagai Kabupaten Induk dari Ternate ke Jailolo, banyak aset tidak bergerak yang menjadi milik Pemda Kabupaten Halbar digunakan oleh Pemerintah Daerah maupun lembaga negara lainnya.
Dirinya menambahkan, permasalahan aset ini telah berlangsung lama dan telah mengalami proses yang cukup alot menyangkut beberapa aset yang sudah dijual maupun dihibahkan. Namun di era Pemerintahan dirinya, pihaknya berkomitmen untuk tidak membiarkan permasalahan ini terus berlarut, dan pada akhirnya setelah tercapai kesepakatan dengan Pemkot Ternate dengan mengedepankan “win win solution” untuk menyelesaikan seluruh aset yang berada di wilayah Kota Ternate”.
“Saya menyampaikan terima kasih dan saya sangat mengapresiasi langkah yang diambil Komisi II untuk secepatnya menyelesaikan permasalahan tersebut dan juga kerja sama pihak legislatif dan eksekutif dalam penyelesaian aset Pemda Kabupaten Halabr,”pungkas orang nomor satu Halbar. (ssd)