29 Paket Proyek MCK di Kepsul Diduga Mar’Up, HCW Desak Penegak Hukum Usut Tuntas

  • Whatsapp

KEPULAUAN SULA,beritaLima,com– Proyek pembangunan daerah maupun wilayah desa sudah jelas fungsi dan kegunaannya, yakni untuk melengkapi sarana prasarana fisik yang ada pada desa itu sendiri. Namun, bagaimana jika pengerjaan proyek pembangunan desa malah diduga Mar’up

Proyek pembangunan IPAL Komunal Kombinasi Mandi Cuci Kakus (MCK) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) yang di Anggarkan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) 2018 lalu sebanyak 29 buah, per satu buah MCK senilai Rp 560 juta sekian dengan jumlah total MCK Rp 16.240 milyar sekian yang tersebar di 29 desa yakni :

Desa Falabisahaya, Desa Modapuhi, Desa Modopuhi Trans, Desa Modopia, Kecamatan Mangoli Utara, Desa Lekokaday, Desa Pelita, Desa Dofa, Kecamatan Mangoli Barat, Desa Auponhia, Kecamatan Mangoli Selatan

Desa Paslal, Desa Barukol, Desa Wailoba, Desa Karamat Titdoy, Desa Wainanas, Kecamatan Mangoli Tengah. Desa Kou, Kecamatan Mangoli Timur. Desa Waisum, Desa Pancorang Kum, Desa Pelita Jaya, Kecamtan Mangoli Utara Timur

Desa Pastina, Kecamatan Sanana. Desa Fatkauyon, Desa Baleha,Desa Wailia, Kecamatan Sulabesi Timur.
Desa Fuata, Desa Waiina, Kecamatan Sulabesi Selatan, Desa Kabau Darat, Desa Sekom, Desa Nahi, Desa Wainin, Desa Paratina, Kecamatan Sulabesi Barat

Proyek MCK tersebut dikerjakan berdasar pembentukan Kelompok Swadayah Masyarakat (KSM) yang dibentuk oleh kepala desa di desanya masing – masing dan di SK kan dari kepala desa, namun kenyataan yang terjadi dilapangan tidak seperti itu, akan tetapi dikerjakan oknum tertentu, sehingga proyek yang dikerjakan itu diduga tidak sesuai RAB.

Hal ini mendapat tanggapan tegas dari Wakil Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Halmahera Corruption Watch(HCW) Malut, Rajak Idrus melalui via Whats App, +62 812-8464-xxxx, Selasa (19/10/21) Ia meminta kepada pihak penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus tersebut, “tegasnya. [dn]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait