343 Napi Rutan Cipinang Dibebaskan, Mereka Wajib Lapor dan Tetap di Rumah

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com| Sedikitnya 343 narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (1/4) resmi menghirup udara bebas. Mereka mendapat hak asimilasi dan integrasi dari Pemerintah.

Kepala Rutan Cipinang, Muhammad Ulin Nuha mengatakan, pembebasan itu berdasarkan Peraturan Menteri Kemenkumham No: 10/2020. “Dalam rangka pencegahan penyebaran virus Covid-19, 343 warga binaan Rutan Cipinang mendapat asimilasi atau integrasi,” kata Ulin.

Berdasarkan Permen yang ditandatangani Menkum HAM, Yasonna H Laoly, napi yang dapat asimilasi sudah menjalani setengah masa pidana. Yang berhak atas integrasi diharuskan sudah menjalani dua per tiga masa pidana sesuai vonis Pengadilan. “Sementara 343. Nanti kita sesuaikan dengan putusan Pengadilan. Karena yang sudah ada putusan 343, yang lain masih proses sidang,” kata dia.

Lewat pembebasan itu, kata Ulin, tahanan di Rutan Cipinang yang tadinya 4.350 menjadi 4.007 orang. Pembebasan napi mengurangi risiko penularan Covid-19 di Rutan Cipinang yang jumlah napinya sudah melampaui batas daya tampung. “Kita sudah melakukan sidang secara online. Kalau sudah ada putusan dari Pengadilan baru kita sesuaikan dengan ketentuan dengan pelaksanaan daripada Permen tersebut.”

Napi yang dibebaskan karena Covid-19 itu, dikenakan wajib lapor dan tak boleh berpergian. “Mereka dikenakan wajib lapor satu minggu sekali ke Badan Pemasyarakatan (Bapas). Wajib lapornya nggak harus datang, bisa via online,” kata Ulin.

Selain wajib lapor, mereka tidak diperbolehkan berkeliaran bebas sesuai tujuan pemerintah memberikan hak asimilasi dan integrasi. “Mereka harus di rumah, nggak boleh ke luar kota. Tujuannya kan agar mereka tidak berkumpul. Mereka juga kita pantau, dipantau petugas Rutan dan Bapas,”demikian Muhammad Ulin Nuha. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait