36 Napi Rutan Bima Dapat Remisi, 3 Langsung Bebas

  • Whatsapp
Kepala Rutan Bima, A.Halik,S.Sos

Bima NTB – Beritalima,

Momentum Romadhon dan Idul Fitri 1437 H tahun 2016 ini, adalah hari yang sangat berbahagia bagi umat muslim pada umumnya, karena disitulah umat muslim mendulang pahala sebanyak-banyaknya selama satu bulan penuh. Begitu pula halnya para Narapidana dan Tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Raba Bima, Idul Fitri merupakan momentum yang membahagiakan dan dinanti-nanti, karena dihari itu mereka berharap mendapatkan pemotongan masa tahanan (remisi). Perjuangan Ka. Rutan ternyata tidak sia-sia, 36 Narapidana yang diusulkan untuk mendapatkan remisi dari negara dikabulkan seluruhnya, bahkan 2 orang dinyatakan langsung mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) dan 1 orang mendapat remisi khusus (langsung bebas).

Menurut Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Raba Bima, A.Halik,S.Sos. Narapidana (Napi) yang mendapat remisi merupakan napi yang telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif. Untuk remisi Lebaran tahun ini, kasus terbanyak yang mendapat remisi adalah narapidana kasus narkotika  yang memang vonisnya di bawah 5 tahun. Halik juga mengingatkan warga binaan diharapkan berpikir yang positif dan sabar menjalani Lebaran tanpa keluarga. “Tidak perlu resah, bagi warga binaan yang berperilaku baik pasti akan kami usulkan untuk mendapatkan remisi,” ujarnya. Dalam sambutannya dihadapan Para warga binaan usai sholat Idul Fitri di halaman Rutan Bima, Ka. Rutan juga membacakan sambutan dari Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI yang mengajak kepada seluruh warga binaan untuk meresapi semua kesalahan yang pernah mereka lakukan. Menkumham juga mengimbau dan mengajak warga binaan untuk terus berkelakuan baik dan mengikuti seluruh program binaan dengan sungguh-sungguh serta mentaati semua tata tertib. Menutup sambutannya, Ka. Rutan Bima menambahkan pemberian remisi kepada warga binaan adalah salah satu bentuk perhatian dan penghargaan Negara kepada narapidana dan anak pidana yang berkelakuan baik selama menjalani proses hukuman. Remisi diberikan sebanyak 15 hari sampai 1 bulan, tutup Halik. (B5-SUKUR)

 

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *