6 Bulan TPP Belum Cair, ASN di Kepulauan Sula Gigit Jari

  • Whatsapp

ILustrasi
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com|Sejumlah pegawai negeri sipil ( ASN ) dilingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara, harus menelan pil pahit dan gigit jari.

Pasalnya, sudah enam bulan uang tambahan penghasilan pegawai ( TPP ) belum juga terbayarkan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Media ini, Sabtu (17/12/22). Para PNS di Pemda Kepulauan Sula ramai-ramai mempertanyakan tidak cairnya Tambahan Penghasilan Pegawai, terhitung dari bulan Juli sampai Desember 2022.

Seperti diketahui, dalam regulasi yang mengatur terkait TPP sudah ada, yaitu peraturan Gubernur. Pemberian TPP bagi pegawai ASN sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Pasal 58 Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai ASN dengan memperhatikan kemampuan Keuangan Daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tambahan penghasilan diberikan berdasarkan pertimbangan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja, dan atau pertimbangan objektif lainnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kepulauan Sula, Muhlis Soamole belum dapat dihubungi, hingga berita ini ditayangkan. [dn]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait