Pelaku Anas Syaputra Lubis diamankan polisi.
Serdang Bedagai, Beritalima.com— Unit PPA Sat reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) menangkap Anas Syaputra Lubis (19) di rumahnya, di Dusun VII Kp lalang, desa Simpang Empat, Sei Rampah, Sergai, Sumatera Utara.
Keterangan dihimpun Beritalima.com Penangkapan pemilik Doosmer dirumahnya, Rabu(15/3), atas pengaduan Misni orang tua dari YR tertanggal 11 februari 2017 ke SPKT Polres Sergai, dengan nomor LP /41/II/ 2017 Sergai atas kasus perlindungan anak di bawah umur.
Korban YR (17) pelajar salah satu SMK di ibukota Sergai, pada bulan juli 2016 berkenalan dengan Anas berlanjut sampai pacaran dengan adanya rasa cinta, hingga keduanya lupa daratan sampai melakukan hubungan layaknya suami istri disebuah gubuk di Pantai kelang.
Rupanya perbuatan keduanya sampai juga terendus ketelinga sang ibu, setelah yakin dan pasti atas pengakuan anaknya YR maka Sang ibu menghubungi Pihak keluarga Anas dengan maksud untuk meminta pertanggung jawaban.
“Sesuai dengan kesepakatan akan dilaksanakan pernikahan setelah selesai tamat dari sekolah, namun apa daya janji manis yang di ucapkan oleh Anas maupun keluarganya hanya janji tinggal janji saja, pihak keluarga membatalkan dan akhirnya dilaporkan ke Polisi,“ ungkap Kasat reskrim AKP M Agus Setiawan ST, MH melalui Iptu Julham Kanit PPA Sat reskrim Polres Sergai, Sabtu 19/03.
Dari pengakuan Anas kepada Beritalima.com mengatakan,“ Ketahuan melakukan perbuatan tersebut, kami pun bertunangan, waktu itu YR masih kelas dua, di salah satu SMK di Sei Rampah, setelah itu Ia nggak mau sekolah, terus Ia diajak ke tempat tinggal mamaknya di Bagan Batu Kab Rohil. Antara aku dan YR sering bertengkar, komunikasi terputus, apalagi dia tau jari tangan dan jari kaki di amputasi akibat kecelakaan lalulintas, intinya orang tua saya keberatan menikahkan karena sering bertengkar.” ungkap anak bungsu dari 8 bersaudara ini.
Kapolres Sergai AKBP Eko Suprihanto SH,Sik MH melalui Kasubag Humas AKP Jasmoro, menegaskan sebelumnya keduanya sepakat untuk dinikahkan karena belakangan diketahui keduanya sering bertengkar sehingga dibatalkan oleh pihak keluarga Anas. ” Anas akan dikenakan UU no 35 tahun 2014 atas perubahaan UU no 22 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan ancaman hukuman 15 tahun,” ungkapnya. (sug)