TORAJA UTARA-www.beritalima.com-Hari ini,Rabu (6/2) sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang di non jobkan mendatangi Gedung DPRD Toraja Utara, untuk menyampaikan aspirasinya sebagai sikap protes yang di tujukan kepada Bupati Toraja Utara,Kalatiku Paembonan terkait pelantikan belum lama ini.
Sedikitnya 68 PNS,dari mantan Eselon II dan III secara ramai-ramai mendatangi DPRD Toraja Utara.Dalam aspirasi mereka,saat diterima oleh Wakil Ketua DPRD Toraja Utara Rony Mepelai,serta beberapa anggota Dewan yang lainya seperti,Paulus Tangke,Israel Makole,Tori Pendek Allo.
Dalam menerima aspirasi itu mencuat isu adanya dugaan penyalahgunaan dana prosesi lelang jabatan yang menggunakan anggaran APBD sebesar 780 juta rupiah.Dananya cukup besar namun hasil lelang jabatan itu sangat diragukan yang dicurigai sarat adanya kecurangan.
Seperti sikap kritis yang dilontarkan oleh salah seorang anggota dewan dari Fraksi Hanura,Agustinus Parrangan,seleksi lelang jabatan yang dilakukan Penda Kabupaten Toraja Utara belum lama ini yang berlangsung di Makassar, Agus,sapaan akrabnya menilai lelang tersebut terkesan ‘abal-abal’ dan kebijakan Bupati saat menempatkan pejabat dinilai Agus telah melabrak aturan ASN.
“Lelang Jabatan itu,ini menggunakan anggaran APBD,anggarannya cukup besar,penggunaan dana tersebut, ini harus dipertanggungjawabkan pada lembaga ini sebagai legislasi,”ungkap Agus dewan yang dikenal enerjik itu.
Tegas Agus lagi,alokasi dana lelang jabatan dananya bersumber dari dana APBD,berbicara APBD jelas Agus kembali,dana tersebut terkumpul dari pajak masyarakat.”Sementara lelang jabatan yang dibiayai hasil pajak masyarakat,proses lelang tersebut terkesan carut-marut itu sama saja telah menyakiti hati rakyat,”ketus Agus lagi.
Sementara diungkapkan oleh mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Toraja Utara,Anthon Tariki,pelantikan yang dilakukan oleh Bupati Toraja Utara,dinilai oleh Anthon banyak yang tidak sesuai Undang-Undang ASN.Misalnya soal mekanisme lelang, utamanya soal lelang jabatan Eselon II,semestinya Dinas yang sudah ada pejabatnya tidak perlu dilelang melainkan uji kompetensi (uji kemampuan).
“Tapi proses lelang yang dilakukan oleh Pemda Toraja Utara,terlalu banyak menyalahi aturan yang ada”,kata Anthon tanpa menjelaskan secara rinci aturan yang dilanggar Bupati Kalatiku Paembonan prosesi pelantikan tersebut.
Sementara informasi yang di himpun oleh wartawan berita lima 18 Eselon II yang di non jobkan telah melayangkan surat ke Menpan dan RI 1 terkait pelantikan yang dialaminya telah mendiskreditkan mereka hingga terjadinya non job yang mereka alami akibat adanya ‘dendam’ politik.(Gede Siwa).