791.843 Jiwa Sudah Rekam Data KTP Elektronik

  • Whatsapp

PROBOLINGGO,beritalima.com– Hingga akhir September 2017, jumlah wajib KTP Elektronik (KTP El) di Kabupaten Probolinggo sebanyak 830.673 jiwa atau 75,45% dari total jumlah penduduk sebanyak 1.101.013 jiwa. Wajib KTP El ini terdiri dari laki-laki 404.931 jiwa dan perempuan 425.742 jiwa.

“Dari total wajib KTP El sebanyak 830.673 jiwa, yang sudah melakukan perekaman data mencapai 791.843 jiwa atau 95,33% dan yang belum melakukan perekaman data sebanyak 38.830 jiwa atau 4,67%,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispenduk Capil) Kabupaten Probolinggo Slamet Riyadi.

Menurut keterangan Slamet Kadispenduk Capil probolinggo kepada beritalima.com,”wajib KTP El yang belum melakukan perekaman data ini orangnya belum tentu ada dan banyak berbagai kemungkinan. “Bisa jadi yang bersangkutan sudah meninggal dunia tetapi keluarganya tidak laporan, tidak mengurus administrasi kependudukan selama 3 hingga 5 tahun, sedang berada di luar negeri dan berada di luar daerah dan tidak kembali ke Kabupaten Probolinggo,” jelasnya.

Dari beberapa kemungkinan tersebut jelas Slamet, pihaknya masih melakukan kroscek dengan menyerahkan Compact Disk (CD) data penduduk ke masing-masing desa dan kelurahan untuk dilakukan pencocokan data sesuai dengan kenyataan penduduk yang ada di wilayahnya.
“Nantinya jika ada data penduduk yang sudah meninggal dunia atau pindah dan datang, maka hendaknya dilakukan penghapusan data sehingga bisa diperoleh data yang akurat dan valid di Kabupaten Probolinggo,” terangnya.

Dalam rangka memaksimalkan pelayanan KTP El terang Slamet, pihaknya bersinergi dengan Camat dan para Kasi Pemerintahan di 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo untuk melakukan perekaman data secara offline. Nantinya hasil dari pekamanan data offline ini dikirim ke Dispenduk Capil untuk di entry secara online.

“Oleh karenanya kami juga membuka pelayanan Sabtu dan Minggu yang dikhususkan untuk memproses perekaman data secara offline dari 24 kecamatan se-Kabupaten Probolinggo,” tegasnya.
Hanya saja proses pelayanan ini diprioritaskan terlebih dahulu kepada para pemula. Dengan kata lain yang belum pernah memiliki KTP El.Sehingga masyarakat yang sudah memiliki KTP El sementara datanya kami kunci terlebih dahulu. Hanya saja semua ini tergantung kepada stabil dan tidaknya server.

Untuk yang sudah memiliki KTP El khan berlaku seumur hidup meskipun disitu tercantum tahun masa berlakunya. Akan tetapi KTP El itu sah sampai kapanpun selama tidak rusak dan tidak ada perubahan data di dalamnya. “Oleh karenanya sementara pelayanan Sabtu dan Minggu ini kami fokus kepada para pemula terlebih dahulu,” tambahnya.

Slamet mengharapkan agar masyarakat yang sudah tercover perekaman mulai tahun 2016 lalu bisa segera dicetak KTP El. Walaupun terkadang masih terkendala oleh sangat sulitnya jaringan server.
“Alhamdulillah, pengetahuan masyarakat tentang pentingnya kepemilikan dokumen kependudukan sudah sangat tinggi. Buktinya setiap hari pelayanan selalu bludak. Rata-rata bisa 300 sampai 500 orang per harinya. Masyarakat jangan khawatir, selama syaratnya lengkap dan tidak ada gangguan server proses pencetakannya bisa langsung dilakukan,” pungkasnya.(Puput/Aj)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *