SURABAYA, Beritalima.com |
9 Fraksi di DPRD Jawa Timur pecah menyikapi hak interpelasi kepada Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa terkait rekrutmen direksi Bank Jatim. Sebab hingga kini, Pemprov Jatim tidak merespon rekomendasi resmi DPRD Jatim tentang rekrutmen direksi Bank Jatim.
Dari 9 fraksi, 3 fraksi DPRD menolak wacana interpelasi tersebut. Tiga Fraksi yang menolak keras wacana interpelasi adalah Fraksi Partai Golkar (13 kursi), Fraksi Partai Demokrat (14 kursi) dan Fraksi PAN (6 kursi).
Sementara Fraksi PDI-Perjuangan (27 kursi), Fraksi PKB (26 kursi) dan Fraksi Gerindra (15 kursi). menjadi inisiator mendorong hak interpelasi. Mereka mendorong anggota lintas fraksi untuk menggunakan hak interpelasi. Karena seluruh anggota Komisi C berasal dari 9 fraksi yang berbeda.
Sedangkan 3 Fraksi lainnya yakni Fraksi Partai NasDem (9 kursi), Fraksi PPP (5 kursi) dan Fraksi Keadilan Bintang Nurani (6 kursi) masih ragu-ragu.
Ketua Fraksi Demokrat DPRD Jatim, Sri Subiati menegaskan pihaknya menolak mengajukan interpelasi. Karena selama ini Bank Jatim bisa dikomunikasikan secara elegan. “Selain harus didukung minimal 13 orang dan harus satu fraksi sekaligus harus mendapat persetujuan dari pimpinan dewan, sebelum dibawa ke rapat paripurna,” terang Sri Subianti.
Selain itu, substansi yang diusulkan harus mengenai kebijakan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara. “Sesuai penjelasan Pasal 27A, UU no 22 tahun 2003. Dan pada saat ini yang penting menangani pendemi virus corona serta perekonomian warga sebagai imbas pendemi,” tegas Sri Subiati.
Sebaliknya, jika substansi yang diajukan tidak mendasar bisa saja ditolak oleh pimpinan dewan.
“Yang pasti persoalan yang diajukan harus benar-benar untuk kepentingan hidup masyarakat,” tutur dia.
Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Jatim, Kodrat Sunyoto mengatakan bahwa dalam situasi pandemi Covid-19 ini tidak sepatutnya DPRD Jatim membuat gaduh dan menambah beban.
“Jangan bikin polemik lah di kondisi seperti ini (pandemi Covid-19, red),” kata Kodrat Sunyoro.
Kodrat membeberkan bahwa satu-satunya BUMD yang punya andil besar terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Jatim salah satunya adalah Bank Jatim. “Fraksi Partai Golkar tidak sedikitpun punya niat untuk Interpelasi,” tegas politisi asal Lamongan ini.
Bahkan, Kodrat menyakini bahwa Pemprov Jatim yang dipimpin Gubernur Khofifah Indar Parawansa telah menyiapkan solusi yang tepat.
“Kami yakin Bu Gubernur bisa dan mampu menata pemerintah, apalagi Bank Jatim,” jelasnya.
Senada, Ketua Fraksi PAN di DPRD Jatim Basuki Babussalam juga menolak wacana penggunaan hak Interpelasi yang diwacanakan Komisi C. Alasannya penggunaan hak interpelasi di saat pandemi bukanlah sebuah solusi.
“Kami mohon maaf, tidak sepakat soal wacana Interplasi tersebut,” kata A Basuki Babussalam.
“Dalam suasana kondisi darurat dan memprihatinkan, PAN berpandangan bahwa tidak elok membuat kegaduhan di masa seperti ini,” dalih sekreatis DPW PAN Jatim ini.
Ia masih optimistis, pemerintah provinsi di bawah kepemimpinan Gubernur Khofifah Indar Parawansa telah menyiapkan solusi.
“PAN masih meyakini Gubernur Jatim memiliki konsistensi tinggi untuk menata pemerintah, termasuk di Bank Jatim,” ungkap Basuki.
Namun, dengan kondisi pandemi Covid-19, Fraksi PAN cukup memahami bahwa Pemprov butuh waktu untuk menyelesaikan.
“Memang, tentu Gubernur memiliki skala prioritas masalah mana yang harus diselesaikan terlebih dahulu,” tambahnya.
Terpisah Wakil Ketua Komisi C DPRD Jatim, Ristu Nugroho mengatakan, langkah interepelasi atau hak bertanya akan disampaikan kepada gubernur. Karena sampai hari ini belum juga mendapat respon gubernur.
Sebelumnya pimpinan DPRD Jatim yang dikirim pada tanggal 20 April 2020 merekomendasikan surat kepada Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. Politisi Indrapura ini, 3 hari sebelum RUPS 24 April 2020 lalu, sempat menanyakan kekosongan dua jabatan di Bank Jatim.
“Ini sudah melalui keputusan bersama seluruh anggota Komisi C DPRD Jatim yang sebelumnya telah melakukan pembahasan intens terkait hal itu,” ujar Ristu Nugroho.
Ristu Nugroho yang juga politisi PDIP ini mengatakan, rekomendasi tersebut salah satu poin penting adalah menyangkut tentang keberadaan panitia seleksi perekrutan calon direksi Bank Jatim yang tidak sesuai dengan pasal 38 huruf c Peraturan Pemerintah No 54 tahun 2017 tentang BUMD dan Permendagri No 37 tahun 2018. Serta ketentuan tentang peryaratan usia calon direksi Bank Jatim yakni sekurang-kurangnya 35 tahun dan maksimal 55 tahun.
Sebenarnya kata Restu dalam pembahasan di Komisi C ada dua opsi yang akan diambil yakni melalukan gugatan PTUN terhadap Gubernur dan malakukan hak interpelasi anggota DPRD Jatim.
“Kita akhirnya sepakat untuk melakukan interpelasi untuk mendapatkan keterangan dari gubernur terhadap persoalan yang ada di Bank Jatim,” ungkapnya.
Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan, syarat untuk melakukan interpelasi ini akan diluncurkan secepatnya. Yakni minimal ditanda tangani oleh beberapa anggota lintas Fraksi. Dan ini sudah memenuhi persyaratan untuk menggunakan hal interpelasi. Karena seluruh anggota Komisi C berasal dari 9 fraksi yang berbeda.
“Sudah ada 15 lebih anggota yang tandatangan dan dari dua lebih fraksi yang ada di DPRD Jatim. Sehingga sesuai aturan sudah bisa dilakukan hak interpelasi itu,” pungkasnya.
Sementara itu Wakil Ketua Komisi C Makmulah Harun menyampaikan langkah interpelasi ini sebuah keputusan di Komisi C yang sudah menjadi kesepakatan sehingga harus segera di wujudkan.
“Kita sudah berupaya secara baik-baik, tapi tidak ada jawaban,” sahutnya.
Politisi PKB ini mengungkapkan, langkah komisi C ini dilakukan sebagai wujud tanggung jawab ikut menjaga dan memiliki bank Jatim yang menjadi BUMD kebanggaan masyarakat Jatim. Agar tidak muncul masalah karena melanggar aturan di kemudian hari.(yul)