9 Orang Pelaku Curanmor Dan Begal Diamankan Kepolisian

  • Whatsapp

Timika,beritalima.com. Polres Timika merilis pengungkapan kasus begal dan penikaman yang marak beberapa hari terakhir ini. Dalam rilis tersebut, jajaran Polres Timika telah menangkap 9 pelaku dari 5 laporan polisi dan 7 tempat kejadian peristiwa (TKP) yang tersebar di kota Timika, Kamis (07/06).

Dari 9 pelaku tersebut, dua diantaranya merupakan pelaku penikaman yang membuat dua orang meninggal pada Minggu (3/6). Kapolres Timika AKBP Agung Marlianto mengatakan,rilis pengungkapan kasus yang sangat meresahkan di tengah-tengah masyarkat perlu disampaikan kepada masyarakat bahwa sejumlah pelaku begal dan pembunuhan sudah berhasil diamankan kepolisian.

Pengungkapan kasus Curanmor dan begal ini berkat bekerjasama pihak kepolisian dengan pihak terkait dan kelompok ormas yang ada di kota Timika. “Kita berterima kasih kepada seluruh pihak atas terungkapnya kasus yang sangat meresahkan masyarakat ini,” kata Kapolres dalam rilis yang disampaikan kepada wartawan di Polres Timika Rabu (07/06).

Ia menambahkan,dalam kasus begal kepolisian telah menangkap 9 pelaku dengan inisial AM, FA, RU, FN, YM, ET, YS, EM, dan SM. Dari semua tersangka,kata Kapolres,merupakan 2 sindikat. Sindikat pertama terdiri dari 7 orang,buron masih 2 orang dan masih terus dilakukan pengejaran. Sindikat ke dua yang diamankan sebanyak 2 orang dan yang masih buron sebanyak 4 orang. “Total yang masih buron seluruhnya sebanyak 6 orang. Kita masih terus lakukan pengejaran terhadap keenam DPO tersebut,” ujarnya.

Untuk kasus yang pertama yakni curanmor,kata Kapolres, berhasil mengamankan 12 roda dua sebagai barang bukti. Sepeda motor tersebut terdiri Honda Beat, vixion, Suzuki Satria, Honda Supra, Mio. Kedua belas roda tersebut,rencananya akan di kembali ke pemiliknya secara cuma-cuma. Dari tangan tersangka juga diamankan 2 unit handphone,3 buah pisau sangkur dan badik,dan satu buah parang.

Parang dan badik tersebut digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa orang lain. Kejadian penikaman yang terjadi di jalan Yos Sudarso,lanjut Kapolres, dilakukan dengan menyerang korban sehingga meninggal dunia. Pelaku penikaman sudah diamankan,pada saat di lakukan penangkapan salah seorang pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan menembak pada bagian kaki. “Ada barang bukti sebilah badik yang dilakukan pelaku penikaman. Satu korban di tikam pada bagian paru-paru dan tembus yang mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat. Sedangkan korban kedua di tikam pada bagian punggung dan sempat mendapatkan perawatan dan akhirnya meninggal dunia,” tutur Kapolres.

Kapolres menghimbau kepada DPO untuk segera menyerahkan diri,dari pelaku ini merupakan sindikat yang sudah beberapa kali melakukan tindak kejahatan. Dari 2 orang pelaku begal masih di bawah umur,sindikat curanmor ini melakukan aksinya karena ekonomi sedangkan sindikat kedua,karena merupakan geng motor untuk meningkatkan reating. Karena saat melakukan tindakan kejahatan merupakan patokan untuk geng motor meningkatkan reating sebagai geng motor. “Hal ini sudah merupakan salah kaprah. Sehingga perlu diantipasi. Kepada para pelaku dikenai pasal 170 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” kata Kapolres.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *