Pengedar dan Pecandu Narkoba diringkus BNNK Sumenep

  • Whatsapp
Konferensi Pers terkait Penangkapan terhadap Pengedar dan pecandu narkoba oleh BNNK Sumenep

SUMENEP, beritaLima – Seorang pengedar dan seorang pemakai narkoba berhasil dibekuk Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Kepala BNNK Sumenep, Bambang Sutrisno, SE, MM dalam Konfrensi Presnya pada Kamis (07/06) menyatakan, penangkapan bandar tersebut berawal dari penangkapan pemakai narkoba atas nama S alias EN, Dusun Kebun Kelapa, RT.06 RW.03, Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget.

“Awalnya menerima informasi dari masyarakat bahwa EN ini sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu. Kemudian kami lakukan penyelidikan, dan ternyata benar,” katanya. Dari tangan EN, petugas BNNK mengamankan Barang Bukti (BB) satu pocket yang berisi sabu-sabu dengan berat bruto 0,25 gram 1 pocket yang berisi sabu-sabu dengan berat bruto 0,25 gram 1 pocket yang berisi sabu-sabu dengan berat bruto 0,29 gram.

Ada juga 1 pocket yang berisi sabu-sabu dengan berat bruto 0,28 gram 1 pocket yang berisi sabu-sabu dengan berat bruto 0,25 gram 1 pocket yang berisi sabu-sabu dengan berat bruto 0,24 gram 1 pocket yang berisi sabu-sabu dengan berat bruto 0,30 gram 1 pocket yang berisi sabu-sabu dengan berat bruto 0,24 gram total berat sebanyak 2.01 gram sabu-sabu.

“Berdasarkan pengembangan, ternyata tersangka TR dipasok oleh berinisial ES dan RSL yang saat ini Seksie Pemberantasan sedang melakukan penindakan dan pengejaran,” tuturnya rinci.

Akibat dari penangkapan itu, keduanya diduga melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan l memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika bukan tanaman, pelaku dipidana penjara seumur hidup, penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Bambang menuturkan, Karena permasalahan penyalahgunaan narkotika sudah menjadi masalah yang luar biasa, maka diperlukan upaya-upaya yang luar biasa pula, tidak cukup penanganan permasalahan Narkotika ini hanya diperankan oleh para penegak hukum saja, tapi juga harus didukung peran serta dari seluruh elemen masyarakat.

“Kenyataan itulah yang menjadi latar belakangBadan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sumenep gencar melakukan upaya-upaya preventif dan represif untuk mewujudkan Sumenep yang bebas dari narkoba”, pungkas Bambang Sutrisno.

(An)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *