Abdul Haris Diadili, Cetak Tiket Melebihi Kapasitas Stadion Kanjuruhan

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris menjalani sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (16/01/2023). Terdakwa Abdul Haris diancam pidana dalam Pasal 359 KUHP, karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati.

Tanggal 17 Mei 2022, terdakwa Abdul Haris ditunjuk ditunjuk sebagai Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Tim Sepak Bola Arema FC untuk pertandingan Kompetisi Liga I 2022 -2023. Penunjukan itu tandatangani oleh Sudarmaji selaku Sekretaris Umum Arema FC.

Tanggal 13 Juli 2022 PT Liga Indonesia Baru (LIB) dalam suratnya Nomor : 256/LIB-KOM/VII/2022 menyampaikan Jadwal Kompetisi Liga I 2022/2023 antara Arema FC vs Persebaya Surabaya pada hari Sabtu tanggal 01 Oktober 2022 bertempat di Stadion Kanjuruhan Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang.

Tanggal 12 September 2022, terdakwa Abdul Haris menandatangani surat nomor : 014/PANPEL/ARM/IX/2022 perihal Rekomendasi Pertandingan dan Bantuan Keamanan yang ditujukan kepada Kapolres Malang.

Tanggal 13 September 2022, Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat SH.,SIK.,MH melalui suratnya nomor : B/2156/IX/PAM.3.3./2022 membalas surat dari terdakwa Abdul Haris terkait perubahan Jadwal Pertandingan Liga 1 Tahun 2022 yang pada intinya berisi permohonan perubahan jadwal pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya dari pukul 20.00 WIB agar diajukan menjadi pukul 15.30 WIB dengan pertimbangan keamanan.

Tanggal 19 September 2022, PT. LIB dengan surat nomor: 497/LIB-KOM/IX/2022 yang ditandatangani oleh Direktut Utama PT LIB, Ir. Akhmad Hadian Lukita M.B.A pada pokoknya meminta agar panitia penyelenggara tetap melaksanakan pertandingan sepak bola antara Arema FC vs Persebaya Surabaya sesuai jadwal yang telah ditentukan, yakni pukul 20.00 WIB.

Tanggal 28 September 2022 terdakwa Abdul Haris melakukan rapat koordinasi dengan Polres Malang membahas surat balasan PT. LIB yang tetap meminta supaya pertandingan sepak bola antara Arema FC vs Persebaya Surabaya tetap dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Tanggal 28 September 2022 Kapolres Malang mengeluarkan surat Rekomendasi nomor: B/2248/IX/YAN.2.1/2022 yang ditujukan kepada Ditintelkam Polda Jawa Timur.

Tanggal 29 September 2022 Diintelkam Polda Jawa Timur mengeluarkan Surat Rekomendasi Izin Keramaian Nomor: Rek/000089/IX/YAN.2.1./2022/DITINTELKAM yang ditandatangani Dirintelkam Polda Jawa Timur, Kombespol Dekananto Eko Purwoni, S.IK., M.H., yang berisi catatan bahwa panitia pelaksana wajib mengurus surat ijin ke Kabaintelkam Polri, dan surat rekomendasi dapat dicabut kembali apabila situasi keamanan tidak memungkinkan untuk dilaksanakan kegiatan,

Belakangan diketahui, meski surat dari Kabaintelkam Polri tersebut belum terbit, terdakwa Abdul Haris ngotot pertandingan antara Arema FC Vs Persebaya Surabaya tetap dilaksanakan. Pasalnya pada tanggal 11 September 2022 dia sudah memerintahkan Ticketing Officer, Adi Ismanto mencetak sebanyak 43.000 lembar tiket.

Celakanya, tanggal 20 September 2022 Adi Ismanto memesan tiket kepada CV. Juragan Gelang yang beralamat di Jl Raya Plumbon No 331 Banguntapan Bantul Yogyakarta. Dan pada tanggal 26 September 2022 pukul 16.00.WIB, tiket pesananan tersebut telah diterima Adi Ismanto.

Berdasarkan Peraturan Menteri Olahraga Republik Indonesia No. 7 tahun 2021 tentang Standar Prasarana Dan Sarana Stadion Dan Lapangan Sepak Bola, Dinas Pemuda dan Olah Raga (DISPORA) Kabupaten Malang memperhitungkan bahwa kapasitas Stadion Kanjuruhan Kabupaten Malang adalah sebanyak 38.054, sehingga keputusan Terdakwa Abdul Haris yang memerintahkan Adi Ismanto untuk mencetak tiket sebanyak 43.000 tanpa mempertimbangkan kapasitas Stadion Kanjuruhan Kabupaten Malang yang hanya memiliki daya tampung sebanyak 38.054.

Menyikapi hal itu, tanggal 29 September 2022 Kapolres Malang AKBP Ferly Hidayat mengeluarkan surat No. B/2266/IX/Pam.3.3/2022 perihal Pembatasan Pencetakan Tiket Pertandingan Sepak Bola Arema FC vs Persebaya Surabaya, dengan ketentuan tiket ekonomi sebanyak 34.648 lembar, VIP sebanyak 2.804 lembar, VVIP sebanyak 320 lembar sehingga jumlah keseluruhan tiket yang diperbolehkan dijual sebanyak 38.054 lembar,

Tanggal 29 September 2022, terdakwa Abdul Haris memerintahkan Adi Ismanto menemuhi Kapolres Malang, sebab dari keseluruhan jumlah tiket yang telah dicetak, sebanyak 42.516 lembar tiket sudah ada pembelinya.

Tanggal 30 September 2022 pukul 14.30 WIB, Adi Ismanto masih atas perintah Terdakwa Abdul Haris menghadap Kapolres Mang AKBP Ferly Hidayat S.H., S.I.K., M.H. dan berdalih kantor Arema bakal ramai dikomplain oleh aremania karena tiket sebanyak 42.516 lembar sudah terjual.

Agar tidak ada aksi dari Aremania, akhirnya AKBP Ferly Hidayat mengijinkan Adi Ismanto untuk tetap mendistribusikan seluruh tiket yang sudah terjual tanpa ada pembatasan tiket.

Tanggal 28 September 2022, Kapolres Malang , AKBP Ferly Hidayat mengeluarkan Surat Perintah Nomor: Sprin/1606/IX/PAM.3.3./2022 untuk pengamanan pertandingan sepak bola antara Arema FC vs Persebaya dengan jumlah personil pengamanan sebanyak kurang lebih 2.000 personil gabungan.

Masih di tanggal 28 September 2022 terdakwa Abdul Haris memerintahkan Petugas Keamanan dan Keselamatan dalam pertandingan sepak bola antara Arema FC vs Persebaya, Suko Sutrisno mencari petugas pembantu keamanan dan keselamatan (steward).

Tanggal 1 Oktober 2022, Suko Sutrisno menghubungi Ahmad Yoni dan Lalu Panca agar dicarikan 250 orang yang bersedia menjadi petugas pembantu keamanan dan keselamatan (steward) dalam pertandingan sepak bola antara Arema FC vs Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang.

Ahmad Yoni dan Lalu Panca berhasil mengumpulkan steward dadakan sebanyak 250 orang tanpa melalui proses seleksi dan pelatihan terlebih dahulu. (Han)

beritalima.com

Pos terkait