Empat Saksi Ungkap Kelangkaan dan Kenaikan Harga Minyak Goreng di KPPU

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com | Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
kembali menggelar Sidang Pemeriksaan Lanjutan atas Perkara No. 15/KPPU-I/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 19 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam Penjualan Minyak Goreng Kemasan di Indonesia.

Sidang Majelis Pemeriksaan Lanjutan kali ini, Senin (16/1/2023), digelar di Kantor Wilayah IV KPPU di Surabaya, dengan memeriksa 4 saksi pihak Terlapor, para pemilik toko yang menjual minyak goreng kemasan.

Kepala Bidang Penegakan Hukum Kanwil IV KPPU Ratmawan Ari Kusnandar mengatakan, sidang kali ini memeriksa para saksi yang dihadirkan oleh Terlapor untuk mendapatkan keterangan bagaimana kondisi konsumen di masa terjadinya perkara pada Oktober 2021 hingga Mei 2022.

Para saksi ini dari empat toko penjual minyak goreng kemasan, yakni Toko Anyar, Toko Handoko, PT Daya Surya Sejahtera, dan CV Megah Perkasa Sentosa.

Dalam sidang, Saksi pertama dari Toko Anyar menjelaskan, mulai membeli dan menjual minyak goreng merek Sabrina pada Januari 2022, karena kelangkaan minyak goreng merek Fortune. Menurutnya, fenomena minyak goreng langka baru kali itu terjadi di Ponorogo dan berpengaruh pada konsumen. Diungkapkannya juga, pada masa subsidi tidak ada sidak yang dilakukan oleh Pemerintah.

Saksi kedua dari Toko Handoko mengatakan, toko yang berlokasi di Grobogan, Jawa Tengah, ini menjual sembako secara grosiran dan eceran, termasuk minyak goreng kemasan dan curah.

Berbagai merek minyak goreng yang dijual diantaranya merek Sabrina, Sedap, Fortune, Rose Brand, dan Fraiswell. Saksi mendapatkan produk minyak goreng dari PT Citra Niaga Karya Lestari yang berlokasi di Purwodadi.

Sejak Juli hingga Desember 2021, Saksi merasakan kenaikan minyak goreng dengan harga tertinggi, kisaran antara Rp22.000 – Rp23.000 untuk merek Sabrina dan lainnya. Saat itu keuntungan per unit sebesar Rp1000.

Pada 19 Januari 2022 harga minyak goreng menjadi Rp14.000 dan stok barang yang lama ditarik dahulu, kemudian dikembalikan lagi dengan harga baru. Setelah 16 Maret 2022, Saksi mengatakan, tidak wajib menjual di harga Rp14.000, dan harga minyak goreng mengikuti harga pasar.

Saksi ketiga dari PT Daya Surya Sejahtera mengatakan, memang terjadi kenaikan harga minyak goreng pada periode Oktober hingga Desember 2021, tepatnya sejak Hari Raya Idul Fitri tahun 2021. Namun meski terjadi kenaikan harga yang cukup tinggi, pembeli masih tetap antusias karena kebutuhan.

Di periode kebijakan satu harga, lanjut saksi, terjadi perubahan mekanisme pembayaran kepada distributor, di mana pembelian harus dilakukan secara tunai. Hal tersebut berbeda dari mekanisme sebelumnya, dimana pembayaran bisa dilakukan secara berkala. Namun perubahan tersebut tidak terjadi pada merek Sabrina yang masih memberlakukan mekanisme pembayaran lama.

Selanjutnya, Saksi juga mengatakan adanya pembatasan pasokan yang dirasakan, karena pasokan dari semua distributor berkurang drastis sejak awal bulan puasa sampai menjelang Hari Raya di tahun 2021.

Saksi keempat dari CV Megah Perkasa Sentosa Sidoarjo mengatakan, memang ada kenaikan harga minyak goreng pada periode Oktober – Desember 2021. Dari informasi yang didapat dari pabrik, kenaikan harga disebabkan oleh bahan baku yang langka.

Pada periode penerapan HET, stok tersedia namun dengan harga yang mahal. Tetapi ada kebijakan rafaksi dari pabrik sehingga stok yang ada dikembalikan selisih harganya dengan berupa barang, termasuk minyak goreng.

Hal tersebut berlaku bagi semua merek minyak goreng yang dijual oleh Saksi, yaitu Tropical, Hemat, Fraiswell dan Sabrina. Di masa berlakunya kebijakan HET, pasokan masih didapat meskipun berkurang dari biasanya.

Ratmawan menjelaskan, serangkaian pemeriksaan di Kanwil IV KPPU ini masih dalam tahap pemeriksaan lanjutan dengan jangka waktu 60 hari kerja dan dapat diperpanjang 30 hari kerja. Dia menambahkan, masih ada sidang pemeriksaan lanjutan berikutnya. (Gan)

Teks Foto: Sidang Pemeriksaan Lanjutan Perkara Penjualan Minyak Goreng Kemasan di Kanwil IV KPPU di Surabaya, Senin (16/1/2023).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait