Karena Gas Air Mata, Tiga Anggota Polri Jalani Sidang Kanjuruhan

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Tiga Anggota Polri yakni mantan Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, mantan Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu SS, dan mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi didakwa pasal 359 atas perkara Kanjuruhan dalam sidang perdana di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (16/01/2023). Ketiga terdakwa ini karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati.

Kompi III Brimob terbukti perintahkan tembakan gas air mata.

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasdarman terbukti telah memerintahkan anggotanya untuk menembakkan gas air mata saat suporter Arema melakukan penyerangan. Terdakwa memerintahkan saksi Bharatu Teguh Febrianto untuk menembakan gas air mata ke arah depan gawang sebelah selatan yang telah dipenuhi oleh supporter Aremania dan Saksi Bharaka Mochamad Choirul Irham serta saksi Bharatu Sanggar menembak gas air mata kearah lintasan lari belakang gawang sebelah selatan.

“Kemudian terdakwa memerintahkan kembali anggotanya untuk menembakkan gas air mata yang ke tiga dengan mengatakan “penembak selanjutnya persiapan menembak” selanjutnya terdakwa mengeluarkan perintah menembak sehingga Saksi Bharatu Cahyo Ari, Saksi Bharaka Arif Trino Adi Nugroho, Saksi Bharatu Moch Mukhlis, Saksi Bharaka Yasfy Fuady, Saksi Bharaka Izyudin Wildan dan Saksi Bharaka Fitra Nukholis melakukan penembakkan gas air mata ke arah supporter,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rully Mutiara.

Penembakan gas air mata ini mengakibatkan para suporter panik. Terdakwa juga tidak memperhatikan ketentuan Pasal 19 angka 1 huruf b Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI Edisi 2021 yang mengatur : untuk melindungi para pemain dan official serta menjaga ketertiban umum, diperlukan pengerahan steward dan/atau petugas polisi disekitar perimeter area pertandingan, saat melakukanya, pedoman berikut harus diperhatikan: bahwa senjata api atau”senjata pengurai massa “ tidak boleh dibawa atau digunakan.

“Bahwa terdakwa selaku DANKI 3 YON A PELOPOR SATBRIMOB POLDA JATIM tidak mempertimbangkan “risiko” yang akan timbul, pada saat terdakwa memerintahkan kepada para anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata, merupakan kecerobohan dan bentuk ketidak hati-hatian, sehingga menimbulkan atau memperbesar timbulnya risiko, yaitu penonton menjadi panik dan berdesak – desakkan untuk keluar dari stadion sehingga terjadi penumpukan supporter di pintu-pintu stadion terutama di pintu 3, 10, 11, 12, 13 dan 14 yang menyebabkan para supporter terhimpit dan terinjak-injak sehingga menimbulkan kematian sebanyak 135 (seratus tiga puluh lima) orang,” ujar JPU.

Mantan Kabag Ops Polres Malang terbukti membiarkan penembakan

Kemudian untuk terdakwa mantan Kabag Ops Polres Malang, Wahyu Setyo Pranoto terbukti membiarkan adanya penembakan gas air mata. Terdakwa tidak berupaya mencegah terjadinya tembakan gas air mata, sehingga gas air mata tersebut membuat kepanikan dan menyebabkan orang meninggal dunia.

“Bahwa Terdakwa selaku Kepala Perencanaan dan Pengendalian Operasi (Karendalops) seharusnya bertugas mengendalikan langsung seluruh personel pengamanan dan pelaksanaan pertandingan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 19 angka 1 huruf b Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI Edisi 2021 yang mengatur : untuk melindungi para pemain dan official serta menjaga ketertiban umum, diperlukan pengerahan steward dan/atau petugas polisi disekitar perimeter area pertandingan, saat melakukanya, pedoman berikut harus diperhatikan: bahwa senjata api atau ”senjata pengurai massa“ tidak boleh dibawa atau digunakan,” ujar JPU, Bambang Winarno.

Mantan Kasat Samapta Polres Malang juga perintahkan tembak gas air mata

Terdakwa mantan Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik juga memerintah menembakkan gas air mata. Bambang memerintahkan kedua anggota Sat Samapta yakni Satrio Aji Lasmono dan Willy Adam Aldy untuk menembakkan gas air mata menggunakan Senjata Flashball warna hitam type Verney-Carron Saint Etienne ke arah tempat supporter berkumpul. Sehingga para supporter menjadi panik dan berlari untuk mencari pintu keluar stadion secara berdesak-desakan.

“Bahwa perbuatan terdakwa yang memerintahkan saksi Satriyo Aji Lasmono dan saksi Willy Adam Aldy Alno untuk melakukan penembakan gas air mata di dalam Stadion Kanjuruhan sehingga mengakibatkan para suporter panik dan berdesak – desakkan untuk mencari pintu keluar Stadion Kanjuruhan bertentangan dengan ketentuan Pasal 19 angka 1 huruf b Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI Edisi 2021 yang mengatur bahwa untuk melindungi para pemain dan official serta menjaga ketertiban umum, diperlukan pengerahan steward dan/atau petugas polisi disekitar perimeter area pertandingan, saat melakukanya, pedoman berikut harus diperhatikan senjata api atau”senjata pengurai massa “ tidak boleh dibawa atau digunakan,” Rakhman Hari Basuki. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait