PROBOLINGGO, BeritaLima – Perwakilan dari Anak Buah Kapal (ABK) di Pelabuhan Tanjung Tembaga Kota Probolinggo mengeluhkan sistem kerja yang mereka terima.
Hal itu terungkap saat perwakilan ABK tersebut mengadukan ke DPD LIRA Kota Probolinggo, Senin (19/9).
Berdasarkan data dan penyampaian para ABK ini kepada LIRA, terdapat banyak fakta peyimpangan yang terjadi.
Diantara fakta yang terungkap adalah, para ABK tidak dilengkapi dokument yang sah, sehingga mereka tidak mendapatkan jaminan sosial seperti BPJS dll.
Salah satu keluarga ABK, (tidak mau disebutkan namanya). Menuturkan “suami saya meninggal ditengah laut, katanya dimakamkan di Papua” dia menambahkan “pihak kapal hanya memberikan santunan sebesar Rp. 3.500.000”. Keluhnya.
Menanggapi keluhan yang disampaikan para ABK tersebut, DPD LIRA Kota Probolinggo melalui Sekda Lira Louis Hariona menegaskan “kami akan mengawal kasus ini, karena dugaan sementara permainan kotor ini sudah berlangsung lama yang sangat merugikan pekerja dan juga Negara” pungkasnya dengan nada geram.
Dari bebera dokument yang disampaikan ke LIRA, bahwa para ABK tersebut hanya dibekali secarik kertas bertuliskan Surat Kesepakatan Bersama (SKKB) yang ditandatangani oleh pihak CV/perusahaan dengan tenaga kerja serta mengetahui Kepolisian.
Namun anehnya kolom tanda tangan dari instansi kepolisian tidak terdapat tanda tangan dan ataupun cap stempel Polri.
Merunut pada Undang undang Tenaga Kerja No.13 Tahun 2003 tentang Ketenaga Kerjaan, juga Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 1 Tahun 2017 dapat diduga bahwa sistem yang dilakukan oleh perusahaan kapal tersebut telah melanggar peraturan/UU diatas.
“Kami akan segera melakukan klarifikasi dengan pihak pihak terkait, seperti Disnaker, Polres, Operator Pelabuhan, Syahbandar dan lain lain. Pungkas Louis.(Ass)