Aceh Merugi, Jika Kawasan Ekonomi Khusus Dikelola BUMN

  • Whatsapp

ACEH, Beritalima-Gubernur Aceh Zaini Abdullah kembali menegaskan, pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lhokseumawe oleh konsorsium Badan Usaha Milik Negara (BUMN) – yang termasuk di dalamnya PT Pertamina, PT PIM, PT Pelindo I dan PDPA – sangat merugikan  Daerah Aceh yang memiliki kekhususan sesuai Undang-undang Pemerintahan Aceh.

Hal itu ditegaskan Gubernur Zaini terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe yang diteken Presiden Jokowi pada 17 Februari 2017.

Dalam PP tersebut Kata Gubernur, tiga kawasan yang diusul untuk menjadi kawasan ekonomi khusus, yaitu kompleks kilang Arun, Kecamatan Dewantara, dan Desa Jamuan (lokasi pabrik PT KKA), resmi dan telah memiliki dasar hukum yang kuat sebagai KEK Arun Lhokseumawe, dan dalam penetapan PP tersebut pemerintah pusat telah mengabaikan hak Aceh sebagai pengusul KEK tersebut.

Pemerintah Pusat dalam PP itu menunjuk sejumlah perusahaan plat merah sebagai konsorsium pengusul. Padahal, Pemerintah Aceh sebelumnya telah menandatangani surat pengusulan KEK Arun Lhokseumawe  dan didalam surat tersebut status Pemerintah Aceh jelas disebut sebagai pengusul.

Sebagai pengusul, Pemerintah Aceh akan membentuk badan pengelola KEK dengan menunjuk Badan Usaha Milik Aceh (BUMA) yang akan mewakili kepentingan pemerintah Aceh untuk bekerja sama dengan BUMN dan investor lainnya dalam pengelolaan KEK Lhokseumawe.

Tambah Zaini, status Pemerintah Aceh sebagai pengusul, tidak sekadar menjadikan konsorsium itu memiliki wewenang penuh mengendalikan KEK, namun juga berdampak pada keuntungan dari keberadaan kawasan khusus itu.

Dalam usulan yang diajukan Gubernur Zaini, KEK Arun Lhokseumawe berada di bawah kendali Pemerintah Aceh. Sedangkan badan usaha, terutama milik negara, yang beroperasi di KEK Arun Lhokseumawe, masuk sebagai mitra yang akan menghasilkan keuntungan untuk Aceh, bukan sebaliknya.

Dengan demikian, keuntungan yang didapat oleh Aceh menjadi lebih besar dan akan langsung dimasukkan sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan hasil tersebut bisa untuk membangun Daerah Aceh.

Untuk itu, Gubernur Zaini mengatakan akan segera menjumpai Presiden Joko Widodo untuk menjelaskan permasalahan tersebut, dan Kami akan segera menjumpai presiden agar aturan ini dapat disesuaikan dengan kekhususan Aceh,” tegas Zaini,”(Aa79)

 

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *