Hasil Pengujian KPI Aceh Diserahkan Kepada Komisi I DPR Aceh

  • Whatsapp

ACEH, Beritalima- Sebagai Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh yang telah di amanahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sekaligus menindaklanjuti Undang-Undang No. 32/2002 tentang.

Penyiaran dan Undang-Undang No.11/2006 tentang Pemerintah Aceh khususnya pada pasal 153 menyebutkan bahwa Pemerintah Aceh memiliki kewenangan untuk mengatur pers dan penyiaran yang bernilai islam.

Pelaksanaan setiap tahapan yang dilaksanakan oleh tim seleksi KPI Aceh sejak Penerimaan Berkas Administrasi (1 November 2016) sampai dengan seleksi assesment psychologies, tes Pemeriksaan Kesehatan, Tes Bebas Narkoba dan Wawancara.

Tim Seleksi  dari 25 Januari  sampai 1 Februari 2017 yang merupakan rangkaian pengujian yang dilaksanakan Tim Seleksi KPI Aceh sukses dilaksanakan dan dapat dilanjutkan ke tahapan Fit & Proper test oleh Komisi I DPR Aceh dalam waktu dekat ini.

Hasil dari pengujian Timsel KPI Aceh telah berhasil memilih 17 (tujuh belas) ditambah 4 (empat) orang calon incumbent yang nama-nama calon tersebut beserta laporan hasil pengujian diserahkan Timsel kepada Komisi I DPR Aceh di Ruang Rapat Komisi I pada hari Kamis, 2 Maret 2017 pukul 11.00 WIB.

Adapun tujuan dilakukannya wawancara adalah untuk mendapatkan informasi dan menguji calon komisiener dalam mempresentasikan visi-misi sebagai calon anggota KPI Aceh dan mengukur kemampuan di bidang pengawasan penyiaran di Provinsi Aceh.

Dari pihak Komisi I yang menerima adalah, Ketua Komisi I, Tgk. H. Abdullah Saleh, SH. dan didampingi M.Saleh, S.Pdi., Drs. Djasmi Has, MM., Buhari Selian, dan Bardan Sahidi, sedangkan TimSel yang menyerahkan : Drs. Yasran (Ketua), Said Firdaus (Wakil Ketua), Muchlis, S.Sos, MM (Agt), Taufik, SE.Ak, M.Ed(Agt),’’(Aa79)

 

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *