SURABAYA, beritalima.com – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), sejak berdiri tahun 2005 hingga tahun 2016 telah membayar klaim sejumlah Rp783,42 miliar untuk 122.291 nasabah yang menyimpan dana di bank yang bermasalah.
Direktur Eksekutif Administrasi dan Sistem Informasi LPS, Poltak Adolf Lumban Tobing, mengatakan, pembayaran klaim tersebut dilakukan LPS untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan, meski nilai preminya masih sangat kecil, yakni 0,2% dari total Dana Pihak Ketiga (DPK) bank per tahun.
“Dana penjaminan terhadap DPK LPS kita ini masih sangat kecil dibandingkan negara-negara lain yag prosentasenya mencapai 2,5% dari total DPK. Namun, setidaknya masyarakat kembali percaya kepada bank, karena dulu pada 1998 saat krisis banyak bank dilikuidasi,” lanjut dia dalam Media Gathering LPS di Surabaya, Rabu (19/10/2016).
Dituturkan, LPS dibentuk untuk memberi jaminan kepada para nasabah perbankan. Hal ini dilatarbelakangi pada peristiwa tahun 1997-1998 tentang terjadinya kekacauan ekonomi dan politik akibat krisis ekonomi, hingga akhirnya banyak terjadi penutupan perbankan yang mengakibatkan ketidakpercayaan masyarakat pada perbankan.
Karena itu, dibentuklah LPS pada tahun 2005 silam dengan berlandaskan UU No.24 tahun 2004 yang tujuannya tak lain untuk menciptakan dan menumbuhkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap perbankan.
“Tetapi ada batasan jumlah simpanan yang ditanggung LPS, maksimal Rp2 M
milyar per nasabah per bank. Itu pun juga harus memenuhi tiga kriteria simpanan layak bayar,” terangnya.
Kriteria simpanan layak bayar, pertama tercatat dalam pembukuan bank, terus tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan, dan terakhir tidak melakukan kredit macet.
Disebutkan, pada awal berdiri LPS dimodali oleh negara sebesar Rp4 trilyun, dan hingga 30 september 2016 asset LPS sebesar Rp72,4 trilyun.
“Per tahunnya asset LPS dari awal berdiri tahun 2005 hingga tahun 2016 cenderung meningkat. Rata-rata kenaikan assetnya 29,47 persen,” kata mantan Direktur Liquidasi BPR tahun 2011-2012 itu.
Di acara yang sama, Ketua Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) Jawa Timur, Suyatno, mengatakan, jumlah NPL (Non Performing Loan) BPR di Jawa Timur nilainya cenderung tidak sama. “Tapi kalau dirata-rata nilainya 5 persen,” tandas Suyatno.
Ia menambahkan, untuk menjaga stabilitas perbankan khususnya BPR nilai rata-rata NPL tidak boleh melebihi 8 persen. Sedangkan untuk nilai LDR (Loan to Deposit Rasio) BPR sebesar 80 persen.
Ia menambahkan, kondisi keuangan BPR saat ini masih dalam keadaan sehat atau stabil. Mengenai kredit macet, jelasknya, dapat terjadi karena beberapa faktor, di antaranya karena proses kredit yang dilakukan kurang tepat, atau menurunnya usaha dari para debitur yang berdampak pada macetnya kredit.
Disebutkan, tingkat bunga penjaminan LPS periode September 2016 hingga 2017 untuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebesar 8,75% (IDR), sedangkan untuk Bank Umum sebesar 6,25% (IDR). (Ganefo)
Teks Foto: Direktur Eksekutif Administrasi dan Sistem Informasi LPS, Poltak Adolf Lumban Tobing.