Adian Napitupulu: Harun Masiku Sebagai Korban Bukan Pelaku Suap

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com – Mengungkap ‘Fakta’ yang diadakan oleh Indonesia Law Reform Institute (ILRI) tentang duduk perkara Wahyu Setiawan Komisioner KPU. Adian Napitupulu seorang Politisi PDI Perjuangan, bersih kekeh menyalahkan KPK melakukan penggeledahan Kantor DPP PDI Perjuangan tanpa membawa surat perintah dari Dewan Pengawas KPK.

Pada kesempatan diskusi yang digelar, Minggu (19/2/2020) di Roti Pisang Bakar, Warung Komando, di bilangan Saharjo, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan. Hadir sebagai Narasumber, diantarahya adalah Maqdir Ismail, Dr, S.H, LL.M. (Tim Hukum DPP PDI Perjuangan), Emrus Sihombing, (Pakar Komunikasi Politik, Univ Pelita Harapan), Dr. Yenti Ganarsih, S.H, M.H (Pakar Hukum Pidana Pencucian Uang – Ketua Pansel KPK 2019), Drs. Hasto Atmodjo Suroyo, M.Krim. (Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban / LPSK), Adian Napitupulu (Politisi PDI Perjuangan

Padahal KPK punya kewenangan melakukan penyidikan dan penyegelan, karena diatur dalam ketentuan Pasal 12 ayat 1 dan ayat 2, UU No.19/2019 tentang KPK. Dari KPK sendiri menyatakan tidak melanggar hukum dan tidak melanggar etika. Karena dalam KUHAP disebutkan, tidak semua penggeledahan dan penyitaan wajib memerlukan izin.

Adian pun tidak mau tau, yang jelas istilah OTT, kepanjangan dari Operasi Tangkap Tangan tidak ada dalam kamus. Menurut pengakuannya telah mencari istilah OTT tidak ada dalam kamus, yang ada kata Adian istilah Tangkap Tangan baru ada dalam kamus.

Terkait Harun Masiku, kata Adian Napitupulu, seorang kader terbaik di PDI Perjuangan, Dia memiliki hak untuk menggantikan anggota DPR yang telah meninggal. Akan tetapi kata Adian, KPU yang memiliki interpretasi yang berbeda sehingga Harun Masiku ditolak oleh KPU. Padahal Judicial Riview yang diajukan PDI Perjuangan ke Mahkamah Konstitusi atas Putusan MA No.57 tahun 2019 yang tidak bisa dieksekusi KPU, Harun Masiku memiliki hak untuk menggantikan anggota DPR yang meninggal melalui Penggantian Antar Waktu (PAW) yang telah ditandatangani oleh Ketua Umum.

“Jadi Harun Masiku itu korban bukan pelaku suap, mungkin karena diiming – imingi akhirnya Wahyu Setiawan yang Komisioner KPU kena OTT dan KPK melanjutkak untuk melakukan penggeledahan dan penyegelan ruang kerja Hasto Kristiyanto, Sekjen PDI Perjuangan,” tandasnya. ddm

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *