SURABAYA, beritalima.com – Sekitar 70 advokat yang tergabung dalam Perkumpulan Advokat Indonesia (PERADIN) Jawa Timur, ngeluruk Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Ingin berjumpa dengan Advokat Bambang Rudiyanto, yang jelas jelas melecehkan Peradin dalam esepsinya pada sidang perdata yang digelar di PN Surabaya pekan lalu.
Dakam eksepsinya Bambang Rudiyanto terang terangan menyoal legal standing Peradin dan menyebutnya ilegal. Eksepsi Bambang Rudiyanto membuat anggota Peradin Geram, sehingga anggota Peradin se Jatim turun gunung.
Namun sayang Bambang Rudiyanto tidak berani menampakkan batang hidungnya di PN Surabaya, rupanya Bambang Rudiyanto mengutus Noerana, untuk mewakili dirinya sebagai Kuasa Hukum dari Tutik (Guru di Stela Maris) dalam sidang lanjutan.
Melihat anggota Peradin memenuhi ruang sudang Cakra, Noerana tampak gugup dan wajahnya pucat pasi. Apalagi Billy advokat Peradin yang menjadi kuasa hukum Eng Tjuan siong menanyakan keabsahan Noerana sebagai advokat dan kini diserang balik oleh Advokat dari pihak lawan, hal itu dipicu lantaran pada sidang sebelumnya, Noerna terang-terangan menyinggung legalitas dari kuasa hukum Eng Tjuan Siong, Belly dan Daniel SH yang diketahui sebagai pengacara dari Lembaga Advokat Peradin.
Dalam sidang yang digelar diruang Cakra, Advokat Belly V.S Daniel, menanyakan keabsahan legalitas Noerana sebagai advokat dan belum menyerahkan berita acara penyumpahan. ” Saya mohon yang mulya memeriksa kelengkapan Surat pengacara terdakwa ” pinta BillY.
.
Hakim Dwi Winarko yang memimpin jalannya persidangan langsung melakukan pemeriksaan dokumen, rupanya hakim membenarkan keterangan dari Belly, ia menyatakan Noerana beserta timnya belum menyerahkan berita acara penyumpahan yang dimaksud.
“Tapi untuk kebenarannya kami akan cek dulu ke panitera, karena panitera yang menangani perkara ini sedang ijin, jadi pada persidangan berikutnya akan kita cek,”kata Hakim Dwi pada advokat Belly (17/10).
Ruang sidang menjadi gaduh karena Noerana tidak bisa memberikan bukti yang diminta Billy. “Busyet pengacara kayak gini hina Peradin ” ujar salah seorang peserta sidang.
Noerana pun terlihat gelagapan menjawab pertanyaan soal berita acara sumpahnya. “Kami sudah lengkapi sejak sidang pertama pak hakim,”ucap Noerana dengan terbata-bata.
Tak terima dengan jawaban Noerana, Belly pun meminta hakim untuk menjatuhkan sikap, apabila diketahui Noerana beserta timnya belum mendaftarakan berita penyumpahannya. “Kalau memang tidak ada, tentu hakim akan mengambil sikap,”ujar Hakim Dwi Winarko menjawab sikap Belly.
Untuk membuktikan dirinya sebagai advokat, Noerana pun menunjukan sebuah id card advokat Peradin. Namun, kartu itu juga dipertanyakan oleh Belly. “ kami anggap ini tidak sah,”ucap Belly.
Sebagai upaya mengahkiri perseteruan ini, Hakim Dwi Winarko akhirnya menunda persidangan dan menyatakan pembacaan replik dari penggugat belum dibacakan. “Sambil menunggu data-data yang diminta, sidang ditunda satu minggu,”kata Hakim Dwi diakhir persidangan.( J. Faruk/red )