Agung Prasetiyo Minta Dilepaskan Dari Tuntutan Hukum, Ketut Suardana ; Itu Hutang Piutang

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Agung Prasetiyo yang menjadi terdakwa dugaan tindak pidana dugaan penipuan modus pembelian Mobil dengan korban Erwan Susanto, calon besannya sendiri, mengajukan nota pembelaan. Rabu (2/11/2022) kemarin.

Nota pembelaan yang diajukan Agung Prasetiyo tersebut itu dibacakan penasehat hukumnya I Ketut Suardana, SH, MH di ruang sidang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam pledoinya, Ketut berharap agar majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara tersebut supaya membebaskan klienya dari segala dakwaan hukum atau vrijspraak atau setidak-tidaknya supaya melepaskannya dari segala tuntutan hukum atau onslag van rechtsvervolging.

Menyatakan terdakwa Agung Prasetiyo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan pidana penggelapan sebagaimana dalam Pasal 372 KUHP.

Menyatakan barang bukti satu unit mobil Toyota Fortuner warna abu-abu tahun 2016 Nopol S-10-PL, Noka MHF6B852G807083 Nosin : 2GDC036144 atasnamaSumiati lengkap dengan STNK asli dan kunci dan Satu unit mobil KIA Jeep L-1907-RR Warna abu-abu Nosin MJJSL 233BK000228 Nosin : G4KDBS12674 Tahun 20011 atas nama Agung Prasetiyo Lengkap dengan STNK asli dan kunci. Serta satu unit mobil KIA Pickup L-9236-AM, warna putih Nosin j290094 Noka KNCSHX71LE789443 Tahun 2014 atasnama Agung Prasetiyo lengkap dengan STNK dan buku Kir SB 250086 K atas nama Agung,

“Dikembalikan Kepada terdakwa Agung Prasetiyo,” kata kuasa hukum Agung Prasetiyo, Ketut Suardana membacakan pledoi.

Pada materi pledoi selanjutnya, Ketut juga menjelaskan bahwa hubungan hukum antara terdakwa Agung Prasetiyo dengan Erwan Susanto, calon besannya sendiri, adalah hubungan hutang piutang.

“Kwitansi yang ditunjukkan dalam persidangan diakui dibuat dan ditulis oleh si pelapor Erwan Susanto. Dan terdakwa menadatangani kwitansi dalam keadaan kosongan tanpa keterangan apapun dan tanpa tanggal pembayaran kwitansi,” jelas Ketut.

Fakta lain dalam persidangan sambung Ketut, tiga unit mobil yang menjadi biang masalah telah diserahkan terdakwa Ke Polrestabes Surabaya dan sekarang posisinya disita oleh Kejaksaan Negeri Surabaya.

Bahkan Ketut dalam nota pledoinya, menyebut kalau saksi pelapor dalam hal ini Erwan Susanto sudah berbohong dalam persidangan.

“Telah ditunjukkan bukti pembayaran hutang oleh terdakwa kepada saksi pelapor dihadapan Majelis Hakim yaitu via transfer BRI ke rekening saksi pelapor. Bahwa saksi pelapor menyatakan dihadapan Majelis Hakim itu hutang lama. Hal ini bertentangan dengan keterangan saksi pelapor yang menyatakan tidak ada hutang piutang sebelumnya,” sebutnya.

Mengakhiri pledoinya Ketut Suardana menandaskan bahwa BPKP Mobil Toyota Fortuner warna abu-abu tahun 2016 Nopol S-10-PL, Noka MHF6B852G807083 Nosin : 2GDC036144 atasnama Sumiati sudah dibawah oleh saksi pelapor sejak tanggal 24 Januari 2020.

“Namun 13 Bulan kemudian baru dibuatkan kwitansi oleh saksi pelapor pada tanggal 7 Maret 2021,” pungkas Ketut.

Sebelumnya, terdakwa Agung Prasetiyo menjual mobil Toyota Fortuner milik ibunya, Sumiati dan dua mobil lain, masing-masing KIA Jeep dan KIA Pick Up kepada Erwan Susanto, calon besannya sendiri. Erwan sudah membayar ketiga mobil itu. Namun, Agung tidak menyerahkannya dengan alasan dilarang ibunya.

Seminggu yang lalu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki, dari Kejari Surabaya, menuntut terdakwa Agung dengan pidana 1,5 tahun penjara. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait