Jakarta, beritalima.com| – Mabes Polri melalui Bareskrim membongkar praktik perjudian online jaringan internasional yang beroperasi di wilayah Hayam Wuruk, Jakarta Barat, mengamankan 321 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam operasional judi daring lintas negara (9/5).
Peristiwa ini membuktikan, Indonesia bukan lagi sekadar pasar judi online, melainkan mulai diduga menjadi basis operasi baru jaringan siber internasional setelah sejumlah negara Asia Tenggara memperketat pengawasan terhadap aktivitas serupa.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, “ini merupakan satu bagian yang terintegrasi dengan program Bapak Presiden Republik Indonesia, Program Asta Cita, di mana implementasi dalam proses penegakan hukum, khususnya terkait perjudian online jaringan internasional.”
Menurutnya, praktik judi online lintas negara kini berkembang semakin masif dan terorganisasi, sehingga membutuhkan penanganan serius lintas lembaga dan lintas negara. Sementara itu, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra menyebut, penggerebekan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan sejumlah WNA di sebuah gedung di Jakarta Barat.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan dugaan aktivitas perjudian online yang dijalankan secara profesional dengan melibatkan operator dari berbagai negara. “Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan, dalam arti para pelaku sudah melakukan operasional ataupun kegiatan perjudian online,” ujar Wira.
Dari total 321 orang yang diamankan, sebanyak 228 merupakan warga negara Vietnam. Sisanya terdiri dari 57 warga negara Tiongkok, 11 warga negara Laos, 13 warga negara Myanmar, 5 warga negara Thailand, 3 warga negara Malaysia, 3 warga negara Kamboja.
Polisi juga menemukan sekitar 75 domain dan situs web yang diduga digunakan sebagai sarana operasional perjudian online. Dari pemeriksaan awal, jaringan tersebut diketahui telah beroperasi selama kurang lebih dua bulan. Penyidik menyita berbagai barang bukti berupa paspor, telepon genggam, laptop, komputer, hingga uang tunai dalam berbagai mata uang asing.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 junto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta aturan pidana lainnya terkait perjudian dan kejahatan siber.
Bareskrim juga membuka kemungkinan adanya aktor lain di balik operasi tersebut, termasuk pihak yang menyediakan infrastruktur digital dan perlindungan operasional. “Kami juga akan melakukan tracing terhadap aliran dana dan penelusuran terhadap server ataupun IP address daripada jaringan komunikasi,” jelas Wira.
Di sisi lain, Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri Brigjen Pol Untung Widyatmoko menilai kasus ini menjadi sinyal serius adanya pergeseran pusat aktivitas kejahatan siber transnasional ke Indonesia.
“Pasca ditertibkannya pola operasi daring di Myanmar, Kamboja, Laos, dan Vietnam, mulai terjadi pergeseran ke Indonesia,” terangnya.
Jurnalis: rendy/abri





