Ahli Berpendapat, Kiriman Pesan WA Anwari Hanya Ghiba atau Ngrasani

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Direktur Turbo Net Anwari Yusuf Bintoro kembali menjalani sidang lanjutan kasus UU ITE di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam sidang kali ini, Anwari menghadirkan DR. M Sholahudin SH.MH sebagai saksi ahli untuk didengarkan keterangannya oleh majelis hakim.

Menurut ahli, Pasal 27 ayat 3 UU ITE merupakan norma hukum baru yang berkelanjutan yang tidak boleh lepas dari Pasal 310 dan 311 KUHP. Sebab kata ahli, UU ITE sebenarnya pidana administrasi mengenai bagaimana soal-soal yang berkaitan informasi elektronik semata.

“Makanya didalam UU ITE itu ada delik tindak pidana yang murni soal ITE, misalnya intersepsi dan penyadapan, atau mengambil dokumen-dokumen yang ada dalam sistim elektronik tanpa ijin. Pasal 45 bukan tindak pidana murni dari UU ITE, itu mengadopsi tindak pidana konvensional, tindak pidana penistaan atau sering disebut sebagai pencemaran nama baik,” katanya di ruang sidang Candra, PN Surabaya. Kamis (17/6/2022).

Ahli berpandangan, hanya orang yang mempunya hak saja yang bisa saja mendistribusikan sistim informasi, sedangkan orang yang tidak mempunyai hak mendistribusikan dapat dipidana.

“Ketika hal itu sudah bisa dibuktikan, maka harus dibuktikan pula unsur-unsur delik pencemaran namanya. Pasal 310 KUHP perbuatan materiilnya harus bersifat tuduhan,” ujarnya.

Menuduh, sambung ahli dari Universitas Bhayangkara ini, baik lisan atau tertulis harus menggunakan kalimat berita, bukan kalimat tanya, bukan kalimat harapan apalagi kalimat atraktif.

“Sedangkan menuduh seseorang melakukan perbuatan tertentu harus dibuktikan unsur kesengajaannya tersiarnya kabar tersebut terlebih duku. Ketika sudah itu tefbukti maka dia masuk,” sambungnya.

Ahli Sholahudin juga menerangkan perbedaan Pasal 310 dengan Pasal 311 KUHP hanya pada masalah pembuktiannya saja.

“Kalau pasal 311 tindak pidana fitnah itu unsur delik yang harus diperiksa perbuatan materiil di dalam pasal 310. Ketika pelaku tidak bisa membuktikan tuduhannya, maka dikenakan pasal 311 KUHP.,” terangnya.

Ditanya apakah Chat personal kebanyak orang dengan waktu berbeda memenuhi Pasal 310 KUHP? Sholahidin menjawab bahwa Chat personal tidak ada kaitannya dengan penyiaran.

“Namun, kalau dikaitkan dengan UU ITE, maka maksud dengan tersiarnya tersebut harus dibarengi perbuatan materiil yang menyiarkan tuduhan tersebut. Tersiarnya tuduhan itu harus melibatkan banyak orang supaya khalayak tahu. Menyiarkan ke banyak orang dalam sistim elektronik itu ajakan kebanyak orang misalnya melalui facebook, IG,” jawab Sholahudin.

Ahli juga berpendapat, bahwa kiriman pesan WhatsApp (WA) Anwari kepada 32 warga kompleks Citraland terkait mantan suami Nada Putri bukan bermaksud menuduh, melainkan ngrasani atau ghibah (mempergunjingkan orang lain) semata.

“Misalnya, saya ngomong ke seseorang bahwa si ini itu begini, si ini itu begitu!, itu ngrasani, ngrasani bukan tindak pidana. Ngrasani tidak melanggar hukum negara, hanya melanggar hukum agama atai norma sosial. Hukum tidak intervensi masalah ngrasani.

Ahli juga berpendapat, bertanya kepada orang lain bukan menuduh. Menuduh kata ahli, harus menggunakan kalimat berita. Kalimat berita adalah kalimat yang mengandung statemen atau opini yang dapat dibuktikan benar, salahnya. Kalau menuduh pakai kalimat tanya itu bukan menuduh tapi mengkonfirmasi atau ingin tahu.

Sempat ada protes dari kubu penasehat hukum terdakwa Anwari terkait keabsahan alat bukti. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai menghadirkan alat bukti berula Chatting percakapan WA yang sudah di Labfor oleh Polda Jatim. Tapi Labfor tersebut tidak sesuai dengan Chat asli yang pernah dilakukan oleh terdakwa Anwar.

“Ada beberapa Chat yang menghilang yang dijadikan bukti oleh JPU, apakah alat bukti semacam itu memenuhi kriteria,” tanya kuasa hukum Anwari pada ahli,?

Jawab ahli, alat bukti yang sah itu harus memenuhi kriteria, harus valid, harus relevan, artinya alat bukti yang dihadirkan di persidangan harus berhubungan langsung dengan unsur-unsur yang didakwan, lalu harus signigikan, maksudnya yang penting-penting saja yang berkaitan dengan pokok perkara saja yang diajukan dan harus kredibel atau dapat dipercaya.

Sebelumnya, Anwari didakwa dengan pasal 45 ayat (3) Jo. Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, akibat kiriman pesan WA ke 32 penghuni Citraland.

Pesan/berita tersebut adalah : Suami Bu Nada Putri (city manager citraland Surabaya) saat ini ditahan di Lapas Situbondo. Di Polsek Sukomanunggal dia menggelapkan uang perusahaan 322 juta, sesuai keterangannya uang itu dibuat untuk kebutuhan keluarga.

Dalam perkara ini, dia masih sebagai status saksi, selesai gelar perkara akan ditingkatkan menjadi Tersangka melanggar Pasal 374 KUHP tentange Penggelapan uang dlm jabatan olehp enyidik Sukomanunggal. Korban PT. ADP Modus : uang perusahaan tidak disetorkan. Berita itu beneran ya ?

Selanjutnya dijawab oleh Asep Fransetiadi keesokan harinya yaitu hari Senin tanggal 12 April 2021 : Waduh ndak tahu Pak. Terdakwa Anwari kemudian menuliskan lagi : Apa mungkin uang 322 juta itu dipake bu nada untuk beli jabatan di citraland ?
Asep Fransetiadi menjawab chat tersebut dengan menuliskan : Maksudnya gimana. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait