Ahli Pidana Al-Azhar Sebut Dakwaan Jaksa Pada Mas Bechi Tidak Memenuhi Unsur

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Terdakwa Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi kembali menjalani sidang tertutup atas dugaan perkosaan dan pencabulan di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam sidang ini Mas Bechi menghadirkan Prof. Dr Suparji Ahmad SH.,MH, ahli pidana dari universitas Al-Azhar, Jakarta.

Diketahui, Mas Bechi didakwa dengan tiga pasal sekaligus yakni Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, kemudian Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dan Pasal 294 ayat (2) KUHP.

Dikonfirmasi selepas persidangan, Suparji Ahmad menyebut dalam persidangan tadi dirinya menerangkan bahwa perbuatan-perbuatan yang dilakukan terdakwa tidak memenuhi unsur seperti yang didakwakan jaksa.

“Karena dalam pasal 285 harus ada perbuatan mengancam atau ada unsur kekerasan. Kalau dilihat kronologisnya kan tidak perbuatan yang berupa kekerasan juga ancaman kekerasan untuk dilakukan persetubuhan kemudian tindakan pelecehan.” kata ahli Suparji Ahmad saat dikonfirmasi selepas sidang. Selasa (27/9/2022).

Pernyataan lain yang disampaikan Suparji Ahmad dengan melihat fakta tidak ada tindakan-tindakan fisik seperti memukul atau menendang yang dilakukan terdakwa kepada korban. Juga tidak ada bukti yang menyatakan akan melakukan kekerasan jika korban tidak menuruti kemauan terdakwa.

“Perbuatan itu terjadi tidak dalam keterpaksaan, tidak ada ketakukan, ketersinggungan atau tersudutkannya si korban. Sehingga unsur di pasal 285 dan 289 tidak terpenuhi. Karena unsur utamanya adalah selain persetubuhan diluar perkawinan adalah kekerasan dan ancaman kekerasan,” sambungnya

Bukan itu saja, ahli Suparji Ahmad yang didatangkan dari universitas Al-Azhar ini juga menyampaikan dalam perkara ini tidak adanya relasi kekuasaan secara langsung yang menyebabkan terjadinya pencabulan ini.

“Disini saya melihat tidak ada ketergantungan secara langsung antara korban terhadap orang yang melakukan, misalnya guru dengan murid, dokter dengan pasien atau atasan dengan bawahan. Sehingga unsur 294nya menurut pandangan kami tidak masuk,” tandasnya.

Sementara kuasa hukum Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi, Gede Pasek Suardika menyebut kehadiran saksi ahli tadi lebih bertujuan pada penggalian ilmu hukum pidana sekaligus memberikan perspektif dan penguatan termasuk soal posisi keyakinan hakim dalam sebuah perkara.

“Apakah hakim harus berangkat dari alat-alat bukti yang ada di persidangan atau keyakinan hakim bisa datang dari luar, misalnya pengadilan opini, tekanan publik dsb. Tadi disimpulkan oleh saksi ahli bahwa keyakinan hakim harus tumbuh dari fakta-fakta persidangan, bukan dari tempat lain,” katanya.

Sisi lain Gede Pasek menilai kalau Mas Bechi ini sudah menjadi korban rekayasa kasus hukum sebab beberapa saksi yang sebenarnya memenuhi kualifikasi saksi palsu sudah dilindungi LPSK. Namun kata Gede Pasek ketika kami tadi mencoba menanyakan pada ahli, ahli pun kesulitan memberikan jawaban.

“Kasus Mas Bechi ini sudah terstruktur, sistemik dan masif cara kerjanya. Ada kekuatan yang tidak bisa ditembus,” pungkasnya. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait