Ahli Waris Bodin P Tarip Punya Kartu Truf Patahkan Bukti Yang Dipegang PT Citraland

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Sidang perkara perdata No 479/Pdt.G/2020/PN.Sby, antara 4 ahli waris Bodin P Tarip melawan Slamet Mulyosari, Kepala Kelurahan Sambikerep, PT Citraland dan Badan Pertanahan Kota Surabaya, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (30/12/2020) dengan agenda pembuktian.

Tim pengacara 4 ahli waris Bodin P Tarip yakin PT Citraland tak bisa lepas dari jeratan hukum.

Bahkan Syarifuddin Rakib, selaku pengacara 4 ahli waris Bodin P Tarip mengaku memiliki kartu truf yang akan dibeberkannya di pengadilan nanti.

Apakah kartu truf itu? Syarifuddin Rakib,
menolak membeberkannya. “Itu yang akan dibeberkan guna mematahkan bukti yang diajukan PT. Citraland,” katanya didamping pengacara M.Rizal Rakib dan Abdullah Zaeni kepada awak media

Ditambahkan Syarifuddin, di ibaratkan orang bertarung pihaknya sudah menang separuh babak. “Semua peralihan yang berlaku di Badan Pertanahan Nasional wajib memakai akta dan bila mengacu aturan lama maka pakai kertas segel,” tambahnya.

Dijelaskan Syarifuddin Rakib, bukti tergugat PT. Citraland yang diajukan ke muka persidangan adalah 10 surat pernyataan.

“Namun yang diajukan bukan akta pelepasan hak, tapi hanya surat pernyataan bawah tangan. Ini jelas menyalahi peraturan,” jelasnya.

Surat pelepasan hak tersebut, lanjut Syarifuddin Rakib, di buat seakan-akan Bodin P Tarib dan Rupi (ahli waris anak nomor dua) sudah melepaskan haknya melalui surat yang dibubuhi tanda-tangan (cap jempol). Padahal, dalam hal ini, Bodin P Tarip punya 4 ahli waris bukan hanya 1 ahli waris.

“Rupi bisa tanda tangan ada bukti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan ini ditunjukkan ada tanda tangan kuasa. Dari sini kian tampak adanya perbuatan melanggar hukum dan tentunya semua bergantung pada putusan Majelis Hakim,” pungkasnya.

Sementara Penasehat Hukum PT Citraland, Antoni Wanda kepada awak media menyampaikan, bahwa dipersidangan ini ia mengajukan sebanyak 10 alat bukti berupa surat pelepasan hak.

“Surat pelepasan hak tersebut sudah diketahui pihak Lurah sebelum dan sesudah Lurah Slamet Mulyosari dan Camat pada medionya sekitar tahun 1990 dan 2000an,” ucapnya. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait