PROBOLINGGO, beritalima.com | Kabut duka masih menyelimuti kediaman Hari Lintang Cahyono di Desa Pajurangan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Di hari kelima meninggalnya pekerja di pabrik kayu di Probolinggo ini, Rabu (10/7/2019), BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan santunan kepada ahli warisnya.
Meninggalnya pemuda umur 23 tahun tersebut cukup tragis. Saat itu, sekira pukul 05.30, Hari di tempat kerjanya sedang membersihkan mesin Glue Speader. Tiba-tiba, dia terpeleset jatuh dan tangannya masuk ke mesin.
Melihat kejadian itu, teman-teman Hari segera mematikan mesin, dan melarikan Hari ke rumah sakit terdekat. Namun, setibanya di rumah sakit, Hari nenghembuskan nafas terakhir.
BPJS Ketenagakerjaan langsung menyampaikan ikut bela sungkawa atas meninggalnya pekerja PT Dena Haura Indonesia (DHI) tersebut. Perusahaan yang berkantor pusat di Surabaya ini telah mendaftarkan para pekerjanya, termasuk Hari, sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Rungkut.
Bahkan, dalam tempo relatif cepat, BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Rungkut telah menyerahkan santunan atas kepesertaan almarhum Hari kepada ahli warisnya, ibu kandungnya, Kanti Suprapti, di kediamannya di Probolinggo, Rabu (10/7/2019).
Santunan Jaminan Kematian akibat Kecelakaan Kerja yang totalnya sebesar Rp 110.417.472,- ini diserahkan langsung oleh Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Dodo Suharto.
Dalam penyerahan santunan itu hadir pula Asisten Deputi Wilayah Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Gigih Mulyo Utomo, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Rungkut, Oki Widya Gandha, Kepala BPJS Ketenagakerjaan KCP Probolinggo, Agus Dwi Fitrianto, dan Perwakilan PT Dena Haura Indonesia Probolinggo, Solehudin.
Dodo mengatakan, kehilangan anggota keluarga memang tak bisa dinilai dengan harta. Namun, dengan santunan ini dia berharap akan bermanfaat bagi kelangsungan hidup keluarga yang ditinggalkan.
Dodo juga menyampaikan terimakasih pada perusahaan yang telah mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan, sehingga bila pekerja mengalami musibah, negara hadir memberikan perhatian.
Karena itu, dia berharap pada para pemberi kerja untuk memberi perlindungan jaminan sosial bagi para pekerjanya, mendaftarkannya ke BPJS Ketenagakerjaan. Dia menegaskan, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini sangat penting bagi pekerja, dan hukumnya wajib.
“Dengan terjadinya musibah ini kami berharap perusahaan lain akan lebih peduli memberikan perlindungan jaminan sosial kepada seluruh karyawannya, agar resiko sosial ekonomi kecekakaan kerja, kematian, hari tua, dan pensiun yang dialami pekerjanya dapat dialihkan kepada kami BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Dodo.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Rungkut, Oki Widya Gandha, mengatakan, PT DHI memberi perlindungan para pekerjanya termasuk almarhum Hari dengan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Oki berharap kedepan perusahaan ini melengkapi perlindungan para pekerjanya dengan 4 program BPJS Ketenagakerjaan. Keempat program tersebut, selain JKK dan JKM, juga Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).
“Dengan empat program BPJS Ketenagakerjaan, pekerja tidak hanya terlindungi dari resiko kecelakaan kerja dan kematian, tapi juga untuk kesejahteraan di masa tua dan saat sudah pensiun,” jelasnya. (Ganefo)
Teks Foto: Ahli waris almarhum Hari Lintang Cahyono, pekerja PT DHI di pabrik pengolahan kayu PT Mandiri Jaya Succesindo Probolinggo, saat menerima santunan BPJS Ketenagakerjaan, Rabu (10/7/2019).