AHM Tidak di Tahan, HPMS Adukan Majelis Hakim ke KY

  • Whatsapp

SASANA, Beritalima.com – Adanya indikasi persengkongkolan antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) dengan majelis hakim pada kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran pembangunan masjid raya sanana dengan terdakwa mantan bupati kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Ahmad Hidayat Mus (AHM) sudah terendus oleh Ketua Komisi Yudisial (KY) Aidul Fitriciada Azhari.

Demikian disampaikan ketua umum Pengurus Himpunan Mahasiswa Sula (HPMS) Cabang Ternate, Arman Panigfat kepada beritalima Kamis. 9/2/2017.usai memasukan laporan di kantor KY jalan Kramat Raya 56 Jakarta Pusat.

Arman menejelaskan, bahwa dalam surat laporan dengan nomor 221/B/HPMS.Ternate, perhal Permohonan Pemantauan dan pengawasan persidangan pada perkara nomor 01/Pid-sus-TPK/2017/PN-Ternate,karna terindikasi ada unsur manipultif dan persekongkolan yang dilakukan majelis hakim dan JPU. Sehingga  kasus dugaan kuropsi dengan kerugian negara senilai Rp 5,5 miliar berdasarkan hasil audit BPK Maluku Utara, namun terdakwa AHM sejak dakwaan pada tanggal 31 Januari dan sidang tanggal 7 Februari belum juga melakukan penahanan terhadap terdakwa. 

“Karena salah satu tugas dan fungsi KY itu mengawasi kinerja hakim nakal, makanya kami masukan laporan ini dengan ketegasan agar persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Ternate dengan ketua majelis hakim Hemdry Tobing dan dua hakim anggota yakni Dwi Saiful Anam dan Effendi Hutapea harus diawasi karena ketiga majelis hakim ini sudah tidak benar dan diragun integritasnya,”jelas Arman.

Menurut Dia, Prosea Persidangan yang dilaksanakan saat ini oleh PN Ternate hanyalah pempohongan publik karena sejak penyusunan dakwaan hingga pemeriksaan saksi tidak nampak ada keseriusan jaksa dan majelis hakim untuk menjerat AHM. 

“Dalam kasus itu, herannya setelah dinyatakan lengkap dan dilakukan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) oleh penyidik ke Kejaksaan. Anehnya, dakwaan jaksa sudah siap dan hanya berselang 8 jam langsung dilimpahkan kepada panitera PN Ternate untuk menentukan jadwal peraidangan. Padahal dalam kasus korupsi pada umumnya jaksa membutuhkan waktu paling cepat 3 hari. Olehnya itu, persidangan ini sudah diatur dan distel oleh tetdakwa, demi menyenangkan masyarakat bahwa jaksa bekerja,”tukasnya.

Disisi lain, kata Arman tujuan dimasukan laporan di KY juga karena majelis hakim dan kejaksaan tidak memiliki itikad baik dalam pemberamtasan tindak pidana korupsi. 

Pasalnya, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tengah gencar-gencarnya melakukan pemberantasan korupsi dan menegakan asas equality before the law, mirisnya pengadilan tindak pidana korupsi pada PN Ternate justeru mengabaikan asas tersebut. Sebab, sebanyak 7 terpidana dalam kasus yang sama telah dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan), Namun terdakwa AHM belum juga mendaptlatkan perlakuan yang sama.

“Hakim dan jaksa di Malut integritas mereka sudah tidak dapat dipercaya, sudah berapa terdakwa kasus korupsi yang dibebaskan. Kali ini, terdakwa AHM sangat diistimewakan padahal sudah berstatus terdakwa dan itu mestinya sudah dapat dilakukan penahanan,”tegasnya.
Sementara itu, ketua Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KY Dwi Wahyuni membernarkan adanya laporan HPMS Cabang Ternate terasbut. Dikatakan, inti surat laporan itu meminta agar KY melakukan pengawasan dan pmantauan sidang terdakwa mantan bupati sula,Ahmad Hidayat Mus(AHM ) yang saat ini disidangkan dengan agenda pemeriksaan saksi. “Sudah kami terima surat laporannya, nanti kami akan upayakan untuk segera melakukan pemantauan disana, jika tidak akan dilakukan monitoring lewat telekonfrence,”singkatnya.(@dino)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *