JAKARTA, Beritalimacom – Belum selesai gugatan yang dilayangkan Habib Novel sebesar Rp 204 juta. Kini Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) digugat Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) dengan meminta ganti rugi senilai Rp 470 miliar.
Kuasa hukum ACTA, Nurhayati mengatakan ACTA mewakili dua juta umat yang mengikuti aksi 212, mengajukan gugatan yang akan digabungkan dengan gugatan di sidang 13 Desember.
“Kami mengajukan gugatan yang akan digabungkan bersama gugatan di sidang 13, Intinya ganti kerugian kepada tergugat (Ahok),” katanya di PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada No 17, Jakarta Pusat, Kamis (8/12/2016).
Nurhayati menjelaskan gugatan class action ini diwakilkan oleh Ali Lubis yang juga Wakil Ketua ACTA. Kliennya mengatasnamakan umat Islam yang tidak suka dengan Ahok.
Sementara itu Ali mengklaim gugatan tersebut merupakan gugatan dari kelompok yang protes atas pernyataan Ahok tentang Surat Al-Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu yang dinilai sebagai penistaan agama.
“Kami coba rumuskan kerugian secara materil dan imateriil, total gugatan kerugian materiil kepada Ahok yang sebesar Rp 470 miliar rencananya akan didistribusikan kepada seluruh anggota kelompok, dalam bentuk pembuatan fasilitas ibadah umat Islam yang dikoordinir oleh Majelis Ulama Indonesia di setiap Kabupaten/Kota di Seluruh Indonesia, dan sejumlah itu kami kalkulasi dari aksi kemarin, minimal orang keluarkan uang Rp 100 ribu. Ada yang cerita mereka biaya sendiri, gak dibayar, sewa hotel dan sebagainya. Ada sekitar 4.700.000 orang dari tiga aksi tersebut,” kata Ali.
Ahok sendiri telah menjadi terdakwa dengan dakwaan Pasal 156 dan Pasal 156A KUHP tentang Penistaan Agama. Sidang rencananya akan digelar Selasa pekan depan.
[Trbn/red]