KOTA PROBOLINGGO, beritalima.com – Hari ini kepolisian resort kota (Polresta) Probolinggo menggelar Press release. Atas di tangkapnya pelaku pemerkosaan bernama Sirat. Yang dilangsungkan di halaman Mapolres pada Minggu (14/05/2017).
Adapun barang bukti yang berhasil di sita petugas adalah satu buah handphone merek brandcode, satu buah baju lengan pendek warna pink, satu buah celana jeans warna oranye, satu buah BH, satu buah celana dalam, dan satu lembar uang pecahan 20.000 (dua puluh ribu rupiah).
Korban pemerkosaan kakek bejat berinisial (T. 11 tahun) mengalami luka pada bagian vitalnya sehingga harus menjalani perawatan di RSUD kota Probolinggo selama tujuh hari. Karena mengalami pendarahan hingga selaput kupu kupunya pecah.
Dalam keterangan persnya Kapolresta AKBP Alfian Nurrizal, SH.S.IK.M.Hum. mengatakan, tersangka ditangkap tanggal 09/05/2017 sekitar pukul 17.00 WIB. Di desa Lamandau provinsi Kalimantan tengah.
“Tersangka di tangkap tanggal Di Lamandau provinsi Kalimantan tengah. rimba jaya kecamatan senatunjaya kabupaten Lamandau provinsi Kalimantan tengah. Dan pelarian tersangka dimulai pada hari Jumat tanggal 28/04/2017) jam 19.00 WIB. Usai menyetubuhi dengan cara berjalan menyusuri perkebunan kearah wilayah gunung tengu lumajang. Setelah itu naik angkot menuju terminal Wonorejo Lumajang, lanjut ke Kepanjen malang, menuju Jawa tengah dan melanjutkan pelariannya ke Bandung Jawa barat, Setelah itu menuju ke pelabuhan Tanjung Priok menaiki kapal untuk kembali ke Surabaya. Kemudian tersangka sampai di pelabuhan Tanjung perak dan kembali naik kapal menuju Banjarmasin menuju ke pangkalan Bun Kalimantan tengah hingga akhirnya berhasil diamankan oleh petugas kepolisian setempat,”terangnya.
Sementara modus operandi tersangka berbohong kepada korban dengan cara menelepon korban yang sedang berada di Surabaya. Dengan mengatakan ada saudaranya mengirimkan uang sejumlah Rp: 500.000 (lima ratus ribu rupiah). Untuk keluarga korban lalu tersangka mengajak
Ketemuan di sawah. Selanjutnya tersangka menidurkan korban dan melepas pakaian dalam korban tersangka secara keji memasuk barangnya ke dalam kemaluan korban. Usai melampiaskan nafsu bejatnya mencabuli serta menyetubuhi korban di beri uang sebesar Rp: 20.000 (dua puluh ribu rupiah). Lalu meninggalkan korban di tempat kejadian.
Sirat (54 tahun) dalam keterangannya di hadapan awak media mengatakan, baru satu kali memperkosa korban.
“Saya baru satu kali melakukan pemerkosaan Karena seketika itu saya bernafsu hingga ingin menyetebuhi korban meskipun korban memberontak,” ujarnya.
Akibat perbuatannya tersangka di kenai pasal 81 UU RI Nomor. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI No.23 tahu. 2002 tentang perlindungan anak . Di pidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun. Dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak (lima milyar rupiah). (Anam Junaidi)