TRENGGALEK, beritalima.com
Menindaklanjuti hasil keputusan MK nomor 76-03-14/PHPU.DPR- DPRD/XVII/tahun 2019 tertanggal 7 Agustus 2019, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek menggelar penghitungan ulang. KPU Trenggalek menyelenggarakan penghitungan surat suara ulang pada Daerah pemilihan (Dapil) 1 khususnya 4 TPS di 2 Kelurahan yaitu Sumbergedong dan Ngantru.
Usai melaksanakan pengitungan, hari ini Selasa (13/8/2019) bertempat di aula gedung pertemuan Hotel Hayam Wuruk, Jl. Soekarno-Hatta No. 20, KPU melaksanakan rapat pleno terbuka tentang penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Trenggalek periode 2019-2024 .
Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Gembong Derita Hadi yang juga sebagai penanggung jawab kegiatan, kepada beritalima.com menyampaikan, jika ini adalah tindak lanjut dari hasil putusan MK yang diajukan oleh pemohon dalam hal ini salah satu partai peserta pemilu serentak 2019.
” KPU hanya melaksanakan perintah undang-undang dan peraturan yang berlaku. Jika ada sengketa didalam pelaksanaan pemilu, biar diselesaikan di Mahkamah Konstitusi (MK). Apapun keputusannya, kita akan melaksanakannya,” jelasnya.
Disampaikan Gembong, selain dari hal dimaksud tak lupa pihaknya juga mengucapkan banyak terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek dan semua jajaran forkopimda yang selama ini telah bekerja keras membantu terselenggaranya Pemilu yang aman dan kondusif sesuai tahapan-tahapannya.
“Terimakasih kepada semua pihak yang telah bekerjasama dengan baik dalam rangka suksesnya Pemilu tahun 2019 dan hari ini adalah tahapan akhir pelaksanaan Pemilu 2019,” imbuh mantan aktifis mahasiswa itu.
Dengan ditandai adanya rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek periode 2019-2024 ini, maka seluruh rangkaian pemilu telah dilaksanakan. Dari hasil penghitungan ulang, memang ada perubahan diangka perolehan beberapa peserta pemilu namun tidak mempengaruhi perolehan kursi.
“Walau ada pergeseran perolehan suara kepada partai peserta pemilu, namun tidak ada perubahan jumlah kursi. Khususnya di dapil I yang memang memperebutkan 12 kursi,” tandasnya.
Senada, Bupati Trenggalek, Mochammad Nur Arifin ketika dikonfirmasi juga mengungkapkan apresiasinya terhadap seluruh pihak yang telah mampu menjaga iklim demokrasi damai sehingga bisa kondusif dan sukses di wilayah.
“Adanya jalur konstitusi adalah hak tiap peserta pemilu yang dilindungi. Jadi jangan dianggap sebagai sebuah permusuhan, malah mari kita hargai serta dukung bersama sebagai aplikasi dari hak konstitusional tiap warga negara,” kata Bupati termuda Indonesia tersebut.
Sekarang sudah saatnya berfikir kedepan, tambahnya, semua unsur harus bekerja sesuai amanat undang-undang. Putusan MK adalah final dan mengikat, pihak-pihak sudah selayaknya berbesar hati menerima serta melaksanakan dengan penuh tanggungjawab. Para partai peserta pemilu telah menempatkan kader-kader terbaiknya sehingga diharapkan kedepan Trenggalek akan lebih maju sesuai cita-cita bersama.
“Ungkapan terimakasih kepada PDI dan PAN yang dengan berbesar hati menerima hasil dari keputusan MK. Apresiasi pula kepada partai-partai politik yang telah menempatkan kader terbaiknya, sehingga trenggalek akan bisa lebih maju dan Meroket sesuai arah pembangunan pemerintah serta cita-cita masyarakat,” pungkasnya.
Perlu diketahui, berdasarkan penetapan SK KPU Nomor : 107/HK.03.1- Kpt/3503/KPU. Kab/VIII tahun 2019 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek dalam Pemilu Tahun 2019, nama – nama anggota legislatif terpilih adalah, Dapil l :1. Samsul Anam (PKB), 2. Shyah Muhammad Nata Negara (PKB), 3. Hidayat Nurhasim (PKB), 4. Guswanto (PDIP), 5. Hari Langgeng Wiyono (PDIP), 6. Agus cahyono (PKS), 7. Nur Efendi (PKS), 8. Arik Sriwahyuni (Golkar), 9. Dhani Wahyu K (Golkar), 10. Susilo Darmono (Demokrat), 11. Husni Tahir H (Hanura), 12. Imam Muslich Huddin (PAN), Dapil ll : 1. Jaenal Fanani (PKB), 2. Djumiati (PKB), 3. Amin Tohari (PKB), 4. Bambang Sutopo (PDIP), 5. Khoiri (PDIP), 6. Zainudin (Demokrat), 7. Alwi Burhanudin (PKS), 8. Tarkiyat (PPP), 9. Siswoyo (Golkar), 10. Imam Basuki (Gerindra), Dapil lll: 1. Pranoto (PDIP), 2. Wahyudi Anto (PDIP), 3. M. Ali Gufron (PDIP), 4. Siti Ngawati (PDIP), 5. Mugianto (Demokrat), 6. Tri Santosa (Demokrat), 7. Kholis Widodo (PKB), 8. Muhammad Hadi (PKB), 9. Suryanto (PKS), 10. Dasiran (PKS),11. Gunaryanto (Golkar),12. Jumakir (Gerindra), Dapil IV: 1. Krisna Gandha Saputra (PKB), 2. Sukarodin (PKB), 3. Satam (PKB), 4. Nurwahyudi (Golkar), 5. Sunarkun (Golkar), 6. Lamuji (Demokrat), 7. Subadianto (PKS), 8. Sumarno (PAN), 9.Doding Rahmadi (PDIP), 10. Joko Hadi Siswanto (Gerindra), 11. Puguh Purnomo (Hanura). (her)