Suap Pembahasan APBD-P, Sekda kota Malang Divonis 3 Tahun Penjara

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis bersalah terhadap Sekda Kota Malang, Cipto Wiyono atas kasus suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang tahun 2015.

Perbuatan Cipto Wiyono dianggap bertentangan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor, sebagaimana dalam dakwaan pertama yang didakwakan JPU dari KPK.

“Mengadili, menghukum terdakwa Cipto Wiyono dengan pidana penjara selama 3 tahun, Denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan,” kata hakim Hisbullah Idris.

Sebelumnya, hakim Hisbullah dalam pertimbangannya tidak melihat adanya alasan pembenar yang dapat membebaskan terdakwa Cipto Wiyono dari jeratan hukum sehingga terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman sesuai dengan perbuatannya. Sementara merasa bersalah dan menyesali perbuatannya menjadi pertimbangan hakim yang meringankan terdakwa.

“Terdakwa juga tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” tutur Hisbullah.

Tak hanya itu saja, Cipto Wiyono juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 550 juta, yang harus dibayar dalam waktu 1 bulan sejak putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan.

Juga mencabut hak politik Cipto Wiyono selama 2 tahun. Ia baru bisa memiliki hak dipilih setelah menjalani pidana pokok atas vonis pengadilan.

Diketahui, Cipto Wiyono merupakan terdakwa ke 45 dari 44 terdakwa yang sudah lebih dulu divonis oleh Pengadilan Tipikor Surabaya atas kasus suap ke anggota DPRD Malang.

Uang suap tersebut diberikan kepada seluruh anggota DPRD Kota Malang, untuk persetujuan pokok-pokok pikiran (Pokir) sebelum melakukan perubahan APBD Kota Malang, tahun anggaran 2015.

Perkara suap ini terbagi dalam tiga tahap. Pertama, ada tiga orang yang diajukan ke meja hijau, yakni M. Arif Wicaksono, Jarot Edi Sulistiono, dan pihak swasta bernama Hendrawan Maruzaman. Semua sudah divonis bersalah di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Pada tahap kedua, ada 19 orang, yakni M. Anton, dan 18 anggota DPRD Kota Malang. Sementara di tahap ketiga, ada sebanyak 22 anggota DPRD Kota Malang, yang semuanya juga telah divonis bersalah. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *