Akhirnya, Karyawan PT Pionirbeton Didampingi Lawyer Senior

  • Whatsapp
Yoyok Sujarwadi baju putih

SURABAYA, beritalima.com | Dua karyawan PT Pionirbeton yang di PHK (pemutusan hubungan kerja) sepihak melangkah lebih maju. Selain telah menunjuk lawyer (kuasa hukum), dua karyawan yang enggan ditulis namanya itu, mulai berani terbuka kepada media.

Yoyok Sujarwadi yang semula disamarkan bernama Tony dan Arifiyanto awalnya yang disebut Budi itu, ternyata sudah menunjuk M Arief Mujiono, SH. M.H. CLA sebagai penasihat hukumnya sejak 14 November 2020.

Dalam keterangan persnya, Sabtu (12/12/2020), Arif menyebut kedua kliennya itu, semula sengaja dibiarkan untuk curhat kepada media, karena selama ini belum ada reaksi positif saat mereka mengeluhkan nasibnya kepada pimpinan PT Pionirbeton Area Manajer Jawa Timur, Fahruddin.

Arief menyayangkan sikap manajemen PT Pionirbeton yang terasa lepas tangan ketika beberapa karyawannya merasa dirugikan ketika menolak untuk dimutasi. Apalagi mutasi itu tidak memberikan jaminan hidup dan masa depan yang lebih baik kepada kedua kliennya.

Menurut Alumnus Universitas Gajah Mada (UGM) Jogjakarta ini, kedua karyawan PT Pionirbeton terpaksa melawan perusahaannya, lantaran:
1. Bahwa program offerig atau effisiensi yang dilakukan perusahaan pada tahun 2018 dan tahun 2019 adalah 2X Pasal 164 ayat 3 Undang undang No 13 tahun 2013, akan tetapi kenapa program offerimg di tahun 2020 ini perusahaan hanya menawarkan 1X UU no 13 th 2013 dan pesangon memakai dasar Upah th 2019?

2. Bahwa berdasarkan UU no 13 th 2003 Pasal 164 ayat 3 berbunyi : Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup bukan karena mengalami kerugian 2(dua)tahun berturut turut atau bukan karena keadaan memaksa(force majeur)tetapi perusahaan melakukan effisiensi/ offering, dengan ketemtuan pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 2(dua)kali ketentuan Pasal
156 ayat 2,uang penghargaan masa kerja sebesar1(satu)kali ketemtuan pasal 156 ayat 3 dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat 4

Selain itu, lanjut Arif, pemutasian kedua karyawan tersebut di tempat barunya tidak sesuai job diskripisi.
Perusahaan tidak memberi hak kepada mereka, mulai dari transport, tempat tinggal di tempat barunya dan tunjangan lainnya.

Persoalan ini juga diberlakukan PT Pionirbeton kepada Sembilan rekan Yoyok dan Arifianto lainnya. Mereka bernasib sama
“Diminta mengundurkan diri jika enggan di-offering alias mutasi. Hingga kejadian itu, mereka tidak mengadukankan nasibnya dan menuntut kejalasan perusahaan,” jelas Arief.

Namun Arief juga tidak menolak jika dikemudian hari mereka menunjuk dirinya sebagai penasihat hukum. “Kasihan saya tidak tahu nasib Sembilan rekan klien saya itu. Kalau mereka minta bantuan kepada kami, saya juga siap,” ujar lawyer senior ini.

Upaya apa yang akan dilakukan pihak penasihat hokum Yoyok dan Arifianyo terhadap PT Pionirbeton?

Arief menyebut tetap akan memenuhi persyaratan Peraturan Perundangan yang ada dalam hal ini UU No 13 Tahun 2013

beritalima.com

Pos terkait