WONOSOBO, beritalima.com – Akibat melakukan pengeroyokan AY alias Bogel, Dit alias Embek dan R alias Gembeng terhadap Tumpuk dan Iwan. Mereka bertiga terancam masuk bui 5 dan 7 tahun karena diduga melanggar pasal 170 ayat 1 dan ayat 2 KUH Pidana.
Perbuatan tersangka, menurut kasat reskrim Polres Wonosobo berawal dari Tumpuk menerima 12 pesan suara dari Hendri, salah satu saksi dan Bogel pada Selasa 30 April 2019 sekira pukul 21.00 wib.
“Isinya mengajak Tumpuk bertemu dengan mereka berdua di TPA sampah Wonosobo desa Wonorejo kecamatan Selomerto dengan maksud menyelesaikan masalah yang terjadi.” Ungkap AKP Heriyanto.
Disebutkan di tempat tersebutlah terjadi pengeroyokkan yang melibatkan 3 orang tersangka dan dua korban.
“Akibatnya Tumpuk mengalami luka terbuka pada jari telunjuk sebelah kanan, luka memar di pipi kanan dan lutut kanan dan luka lebam di kepala bagian. Sementara Iwan mengalami luka memar di kepala belakang, telinga kiri dan paha kanan, nyeri di dada.” Jelas Kasat Reskrim pada press konferen Selasa (7/5). (Budi)